BeritaNewsTNI / POLRI

14 Tersangka Peredaran Uang Palsu Di Tangkap Ditreskrimum Polda Banten

126
×

14 Tersangka Peredaran Uang Palsu Di Tangkap Ditreskrimum Polda Banten

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com,- Serang – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten telah berhasil menangkap 14 pelaku Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu Di Wilayah Hukum Polda Banten yang terjadi pada Minggu 19 Januari 2025 bertempat di KFC Citra Raya Cikupa yang beralamat di Citra Raya Boulevard Ds. Cikupa Kec. Cikuba Kab. Tangerang.

Kegiatan dipimpin Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro serta dihadiri Bapak Ameriza M Moesa sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten.

Adapun Para Pelaku yang berhasil ditangkap Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten yaitu AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59).

Dian menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Menanggapi informasi mengenai dugaan penjualan atau penyebaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten, khususnya yang terjadi di KFC Citra Raya Cikupa yang berlokasi di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, KecamatanCikupa, Kabupaten Tangerang, telah terindikasi bahwa uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban,” katanya.

Dalam hal ini Dirreskrimum Polda Banten juga menerangkan kronologis penangkapan para pelaku. “Pada Minggu 19 Januari 2025, anggota Resmob Ditreskrimum Polda Banten menerima informasi mengenai adanya penjualan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum PoldaBanten. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian yang terletak di KFC Citra Raya Cikupa, tepatnya di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” jelas Dian.

“Dalam proses penyelidikan, petugas kemudianmenginterogasi seorang pria yang mencurigakan berinisial (ZL). Hasil dari interogasi tersebut mengungkapkan adanya barang bukti berupa uang palsu senilai Rp15.000.000 yang disimpan di saku jaketnya dengan pecahan Rp100.000,-. Uang tersebut didapatkan dari DS dan saudara AS yang berada di wilayah Bandung. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum yang sesuai,” tambahnya.

Dian menerangkan motif dan modus dari para tersangka dalam menjalankan aksi. “Motif para pelau yakni Mendapatkan keuntunganberupa uang tunai yang diberikan oleh para korban, Modus Operandi yakni Menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli, di mana mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan,” terang Dirreskrimum Polda Banten.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah:

Disita dari Tersangka AM (45) yang berperan sebagaiPembuat Uang Palsu
– 440 Lembar Rupiah Palsu Pecahan 100.000 sejumlah 44.000.000,-;
– 76 Lembar Rupiah Palsu Pecahan 100.000 Rupiah sejumlah 7.600.000,-;
– 1 Buah Laptop Merk Dell model Latitude E6420 warna Hitam berikut dengan Charger;
– 1 Buah Printer warna hitam Merk Epson Tipe L3210;
– 1 Buah Printer warna hitam Merk Epson Tipe L1210; 1 (satu) Buah Alat Pemotong Kertas Merk Sun Cutting Pro warna Hitam;
– 1 Buah Alat Pemotong Kertas Merk Joyko PC 3268 warna Putih;
– 3 Pack Ban/Pengikat uang dengan logo Bank BCA;
– 1 Pack Ban/Pengikat uang dengan logo Bank BCA yang telah terpakai;
– 1 Buah Senter Sinar Ultra Violet Merk HATTAKI warna biru tua;
– 1 Buah Setrika Merk Royal warna orange putih;
– 1 Rim Kertas jenis Bookpaper atau kertas Novel yang telah dipotong;
– 1 Box bubuk Gliter warna Gold;
– 15 buah Lakban warna bening yang telah dipotong;
– 1 Toples Lem Kayu warna putih;
– 1 Buah Cutter warna kuning;
– 1 Buah Penggaris besi;
– 1 Buah Gunting warna kuning 1 (satu) Gulungkertas Hot Foil warna hijau;
– 1 Plastik Tinta Printer;
– 1 Buah Lampu Meja kecil warna putih;
– 1 Botol Pilox warna Clear;
– 1 Buah Tatakan Kertas;
– 1 Buah Handphone Huawei 20 Lite warna Hitam dengan

Disita dari Tersangka ZL (48) yang berperan sebagaiPengantar Uang Palsu
– Uang Rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak150 Lembar sejumlah. 15.000.000,-
– 1 buah Handphone
Disita dari Tersangka DS (51) yang berperan sebagaiPengantar Transaksi Uang Palsu
Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 33 Lembar sejumlah 3.300.000

Disita dari Tersangka TS (63) yang berperan sebagaiPemesan dan Penjual Uang Palsu
– Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 699 Lembar sejumlah 69.900.000,-
– Uang rupiah palsu pecahan 50.000,- sebanyak 83 Lembar sejumlah 4.150.000,-
– 1 unit kendaraan R2 merk Honda Beat
– 1 buah Handphone

Disita dari Tersangka IS (51) yang berperan sebagaiMenyebarluaskan uang palsu
– Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 10 Lembar sejumlah 1.000.000

Disita dari Tersangka WR (51) yang berperan sebagaiMenyebarluaskan uang palsu
– 1 buah Handphone
– Upal pecahan Rp.100.000,- sebanyak 9 lembar.
– Uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar

Disita dari Tersangka EN (56) yang berperan sebagaiMenyebarkan Uang Palsu
– Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 74 Lembar sejumlah 7.400.000

Disita dari Tersangka WS (48) yang berperan sebagaiPerantara Tsk TS Transaksi Uang Palsu
– Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 26 Lembar sejumlah 2.600.000

Disita dari Tersangka EK (53) yang berperan sebagaiMenyebarkan Uang Palsu
– 2 buah Handphone
– 1 buah alat sinar UV.
– 1 Unit R4 Merk Daihatsu Sigra warna Orange nopol Z 1174 EF.
– Upal pecahan 100.000,- Sebanyak 200 lembar sejumlah 20.000.000,-.
– 3 Lembar kertas bahan untuk mencetak uang.
– 10 Lembar hasil cetakan upal, berisi 4 lembar pecahan 100.000,- yang belum dipotong.

Disita dari Tersangka ES (60) yang berperan sebagaiMediator pengedar uang palsu
– Uang jenis Dolar Amerika pecahan US$ 100 sebanyak 1.034 lembar
– 1 buah Handphone
– 1 Unit Mobil R4 Mitsubishi Pajero warna Putih 2011 Nopol B-2378-SBG (nopol tidak terdaftar).

Disita dari Tersangka HM (53) yang berperan sebagaiPerantara Penjual dan pembeli uang palsu
– Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 3 Lembar sejumlah 300.000,
– Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 74 Lembar sejumlah 7.400.000,-
– 1 buah Handphone
– 1 buah ATM BCA

Disita dari Tersangka DR (66) yang berperan sebagaiPengantar Uang Palsu
– Uang rupiah palsu pecahan 50.000,- sebanyak 120 Lembar sejumlah 6.000.000,-

Total Barang Bukti :
Uang Palsu Pecahan Rp. 100.000 = Rp176.400.000,-

Uang Palsu Pecahan Rp. 50.000 = Rp10.150.000,-

Dengan Total = Rp186.550.000,-

Uang jenis Dolar Amerika pecahan US$ 100 sebanyak 1.034 lembar
Uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar.

Dian menjelaskan para pelaku di Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. “Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilaiRp. 50.000.000.000,” terang Dian.

Bapak Ameriza M Moesa sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana peredaran uang palsu. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, kami sangat mengapresiasi atas keberhasilan pemberantasan tindak pidana peredaran uang palsu,” katanya.

“Keberhasilan Polda Banten merupakan respon cepat sebagai bentuk penegakkan hukum atas tindak pidana peredaran uang palsu diwilayah Polda Banten,” tutupnya.

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…