Eksposelensa.com, Tangerang,- 2 Lembaga Kontrol sosial yakni Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM GEMPUR) dan Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) mendatangi / memggruduk sebuah warung yang diduga mengedarkan obat keras daftar G di Desa Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.
“Dalam aksi ini kami hanya mendapati ratusan butir obat keras daftar G yang ditinggal kabur oleh Pengedar, kami menduga pengedar melarikan diri melalui pintu belakang,” Ujar Mahmudin selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang LSM Gempur Kabupaten Tangerang. Selasa (18/9/25).
Kami sudah mengantongi nama pengedar, kata Mahmudin, menurut keterangan dari warga sekitar pengedar yang diduga melarikan diri bernama Arab, untuk itu kami akan terus memantau dilokasi kami menduga Arab sudah cukup lama mengedarkan obat keras daftar G di Wilayah Desa Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangeran. Kata Mahmudin.
Aksi yang diberi nama ” Selamatkan Generasi Bangsa Dari Bahaya Obat Keras ” 2 lembaga Kontrol sosial tersebut akan terus menyisir di toko-toko atau warung yang diduga mengedarkan obat keras daftar G di wilayah Kabupaten Tangerang dan sekitarnya mengingat saat ini peredaran obat keras daftar G mulai marak kembali.
Senada disampaikan oleh Ketua LSBSN Ahmad Fahrul Rozi, melalui Kabid Investigasi Deni Permana ia meminta kepada pihak Kepolisian jangan sampai terkecoh dengan niat para perusak generasi bangsa dalam melancarkan usaha ilegalnya.
“Berbagai macam modus operandi yang dilakukan oleh para pengedar obat keras daftar G, mulai berkedok toko kosmetik, Counter Handphone hingga warung sembako, untuk itu mari kita sama-sama mewaspadai gerak gerik para pengedar, apabila masyarakat menemukan pengedar obat keras tanpa izin jangan segan-segan melaporkan kepada pihak Kepolisian setempat,” Terang Deni Permana.
Deni Permana juga mengecam keras para pelaku pengedar obat keras daftar G, karena menurutnya demi keuntungan pribadi para pengedar obat keras daftar G rela mengorbankan anak-anak muda generasi bangsa.
“Melihat situasi saat ini, kita sangat prihatin karena peredaran obat keras daftar G sulit di berantas karena diduga kuat para pengedar didukung oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu kami minta kepada pihak Kepolisian agar lebih aktif dalam mengawasi peredaran obat keras, demi menyelamatkan generasi muda dan masyarakat,” Tegas Deni Permana.
Aksi yang dilakukan oleh 2 lembaga Kontrol Sosial dan sejumlah awak media tersebut, ratusan butir diduga obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol beserta seorang pengguna/pembeli berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pasarkemis Polresta Tangerang.