BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Bupati Dadang Supriatna Gunakan Skema KPBU untuk Bangun Infrastruktur PJU, Tahun Ini Terealisasi, Ini Langkah Tepat!

92
×

Bupati Dadang Supriatna Gunakan Skema KPBU untuk Bangun Infrastruktur PJU, Tahun Ini Terealisasi, Ini Langkah Tepat!

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna membuat terobosan lagi untuk pembangunan infrastruktur Penerangan Jalan Umum (PJU) yang siap direalisasikan tahun 2025 ini.

Pembangunan PJU di puluhan ribu titik cahaya (TC) ini akan direalisasikan dengan pembiayaan melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Dengan demikian, pembangunan infrastruktur PJU ini tidak terlalu membebani APBD yang memang kemampuannya terbatas.

Proyek PJU dengan memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ini nantinya akan dipasang di puluhan ribu TC di 31 kecamatan, termasuk perkantoran Pemkab Bandung, bahkan Stadion Si jalak Harupat.

Hal itu disampaikan Bupati Bandung saat Rakor Pembahasan Proses Penjaminan Proyek KPBU Alat Penerangan Jalan (APJ), di Ruang Rapat Bupati di Soreang, Kamis (23/1/2025).

“Pembangunan infrastruktur melalaui skema KPBU ini sebenarnya lebih menguntungkan,” kata Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini.

Setelah proyek PJU selesai terpasang, lanjut Kang DS, pemerindah daerah tidak terbebani lagi biaya maintenance PJU selama 10 tahun. “Bahkan setelah 10 tahun PJU tersebut bisa menjadi aset milik pemda,” imbuh Kang DS.

Kalau dihitung, sebut Kang DS, anggaran maintenance PJU rata-rata menelan Rp8 miliar per tahun dari APBD. Belum lagi beban untuk membayar listrik ke PLN Rp52 miliar. Sehingga total anggaran yang harus dikeluarkan untuk PJU setiap tahunnya mencapai Rp63 miliar.

Oleh karena itu Kang DS berharap PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII), sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan, dapat segera merealisasikan proses KPBU dalam proyek pemasangan PJU di Kabupaten Bandung.

Dana Aliran Khusus (DAK) untuk Kabupaten Bandung pun sudah naik lagi saat in mencapai Rp7,8 triliun dari semula Rp4,6 triliun tiga tahun lalu.

“Artinya, dana kami sudah siap. Jadi, saat ini kami sangat menunggu kapan penetapan hasil pemenang lelang pengadaan proyek KPBU ini. Karena kami sudah menunggu lama, sudah 3 tahun prosesnya,” ungkap bupati.

Menanggapi hal ini, Direktur Bisnis PT PII Andre Permana mengatakan, saat ini Kementerian Dalam Negeri tengah merivisi Permendagri yang mengatur terkait aturan yang bisa lebih mempermudah dan mempercepat terealisasinya skema KPBU, salah satunya tentang persetujuan atau keseparakan antara kepala daerah dengan DPRD setempat.

Untuk itu, kata Andre, proyek PU dengan skema KPBU bagi Pemkab Bandung ini bisa mulai terealisasi di tahun 2025 ini.

Andre menambahkan, selain lebih menguntungkan bagi pemda dengan efektif dan efisiennya anggaran untuk pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU, Kementerian Keuangan juga akan memberikan insentif fiskal bagi tiap pemda yang melaksanakan pembangunan infrastruktur dengan menggunakan skema KPBU.

“Kami dari PT PII, BUMN yang dikelola Kementerin Keuangan tentu akan membantu untuk lebih memudahkan dan lebih mengoptimalkan dukungan kepada daerah menunjukkan komitmenya untuk menggunakan skema KPBU ini,” pungkas Andre.

Sumber : Diskominfo Kab. Bandung/FNC
Editor : sri

“Perampokan Sumber Alam oleh Oknum Pejabat: Rakyat Terpuruk, Negara Diam” Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya alam kembali menyeruak di tengah krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah. Di berbagai daerah, tambang ilegal, kebocoran hasil bumi, serta penguasaan lahan hutan oleh korporasi terus meningkat—dan di balik semuanya, bayangan oknum pejabat negara kerap terlihat. Investigasi sejumlah aktivis lingkungan dan jurnalis independen mengungkap pola sistematis: pemberian izin tambang yang penuh kejanggalan, proyek infrastruktur yang mengorbankan warga, serta kebijakan daerah yang disetir oleh kepentingan investor. Di balik meja rapat dan tanda tangan pejabat, miliaran rupiah kekayaan alam berpindah tangan—sementara rakyat di wilayah terdampak hanya mewarisi lumpur, polusi, dan kemiskinan. “Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, tapi pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Negara wajib mengelola bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir pejabat atau korporasi rakus,” tegas [Nama Narasumber], aktivis lingkungan dari [Nama Lembaga]. Di Kalimantan, Papua, hingga Sulawesi, jejak perampasan sumber daya alam meninggalkan luka sosial dan ekologis yang dalam. Warga kehilangan lahan, air bersih, serta akses terhadap hutan adat yang selama ratusan tahun menjadi sumber kehidupan. Ironisnya, sebagian proyek yang diklaim “pembangunan” justru melanggengkan penderitaan. Pengawasan lemah, penegakan hukum tumpul ke atas, dan kedekatan antara pejabat dengan pemodal membuat praktik ini seolah mendapat restu. Di banyak kasus, aparat justru melindungi kepentingan perusahaan ketimbang rakyat. Laporan terbaru beberapa lembaga independen menunjukkan, nilai kerugian negara akibat kebocoran hasil sumber daya alam mencapai triliunan rupiah per tahun. Namun yang lebih tragis, adalah kerugian sosial dan moral: hilangnya kepercayaan rakyat kepada negara yang seharusnya melindungi mereka. Rakyat menunggu langkah nyata: audit menyeluruh atas izin tambang, penuntasan kasus korupsi sumber daya alam, dan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Bila tidak, maka sejarah akan mencatat — bahwa negeri yang kaya ini dirampok dari dalam oleh mereka yang seharusnya menjaganya.
Berita

Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya…