Eksposelensa.com – Klaten (GMOCT) 22 Agustus 2025 – Jumat (22/8/2025). Pengadilan Negeri (PN) Klaten yang dipimpin Hakim Ananta melanjutkan sidang sengketa tanah Pasar Purwo Rahardjo, Desa Teloyo, dengan agenda pengecekan titik batas lokasi sengketa pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Radarnet, yang merupakan bagian dari jaringan GMOCT.
Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Sri Mulasih terkait pemanfaatan lahan pasar di Desa Teloyo dengan nilai gugatan mencapai Rp50 miliar.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Desa Teloyo, Pemkab Klaten, BPKPAD Klaten, serta BPN Klaten. Perkara tercatat dalam nomor registrasi 53/Pdt.G/2025/PN Kln dan hingga kini masih berproses.
Kuasa hukum penggugat, Asy’adi Rouf bersama Juned Wijayatmo, SH, MH, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan kelanjutan dari persoalan lama yang tak kunjung selesai.
“Dulu pernah didalilkan bahwa tanah tersebut sudah diganti Pemdes. Tetapi sampai sekarang tidak jelas bukti tukar gulingnya. Seharusnya ada dokumen resmi,” ujar Asy’adi.
Ia menambahkan, status tanah hingga kini masih tercatat sebagai sertifikat hak milik (SHM) atas nama Slamet Siswosuharjo, sementara ahli waris tetap rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Ahli waris masih bayar PBB atas nama Mbah Slamet. Status tanah SHM juga masih di BPN atas nama beliau,” imbuhnya.
Meski pernah dijanjikan tanah pengganti, menurut kuasa hukum, hingga saat ini tidak ada realisasi tukar guling dari pemerintah desa. Kondisi inilah yang menjadi dasar gugatan ahli waris.
Agenda pengecekan lapangan oleh majelis hakim PN Klaten diharapkan memperjelas posisi dan batas objek tanah yang disengketakan, sebelum masuk ke tahapan sidang berikutnya.
#noviralnojustice
#pnklaten
#gmoct
Team/Red (Radarnet)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor: sri