Eksposelensa.com – Cimahi, 23 Januari 2025 – Sebanyak 57 mantan karyawan PT. Kurnia Asta Surya (PT KAS) menggelar aksi demonstrasi di depan perusahaan yang beralamat di Jalan Cibaligo No. 145B, Kota Cimahi, Selasa (23/1/2025). Mereka menuntut pembayaran pesangon yang hingga kini belum dibayarkan oleh perusahaan, sesuai putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor: 53/Eks-PHI/2024/PUT/PN.Bdg.Jo.No.82/Eks-PHI/2022/PUT/PN.Bdg.Jo.No.388 K/Pdt.Sus-PHI/2022.Jo.No.224/Pdt/Sus-PHI/2021/PN.Bdg.
Aksi tersebut didampingi oleh kuasa hukum mereka, Galih Faisal, S.H., M.H., dan disaksikan oleh perwakilan dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat Wilayah IV Bandung, Bapak Saeful Kamal, serta pihak kepolisian Polsek Cimahi Selatan. Total pesangon yang dituntut mencapai kurang lebih Rp 3 miliar.
Perwakilan perusahaan, Susi, sempat mempertanyakan surat kuasa kepada Galih Faisal. Ketidakjelasan identitas Susi sebagai perwakilan perusahaan, mengingat lokasi tersebut juga terdapat PT. Shamsco Kusmajaya, Suryatex, dan Konveksi Anugrah/CV Anugrah, menimbulkan kebingungan.
Mediasi dilakukan di salah satu ruangan perusahaan, dihadiri oleh Galih Faisal, Saeful Kamal, dan perwakilan mantan karyawan, Kristin. Saeful Kamal mengaku terkejut, karena mengira PT KAS sudah lama tutup dan permasalahan buruh telah selesai.
Galih Faisal, yang juga Ketua Umum Perkumpulan Jurnalis Peduli Masyarakat (PJPM), menyatakan kecurigaan akan adanya pelanggaran hukum di perusahaan tersebut, termasuk pelanggaran ketenagakerjaan, perizinan, perpajakan, dan pengolahan limbah. Ia berharap UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan dapat melakukan investigasi lebih lanjut.
Para mantan karyawan mengaku kecewa karena janji-janji perusahaan yang tak kunjung ditepati. Mereka bahkan melaporkan dugaan penyelewengan dana pesangon oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melalui anggotanya, Pepet, yang diduga menerima uang dari perusahaan sebesar Rp 10 juta per orang untuk 60 karyawan tanpa persetujuan mereka.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan dan audit legalitas perusahaan. Mediasi lanjutan diagendakan pada 6 Februari 2025, dengan harapan dihadiri oleh pemilik perusahaan, Bapak Heryawan dan/atau Bapak Denis. UPTD berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut. Para mantan karyawan tetap teguh pada tuntutan mereka dan menginginkan kepastian pembayaran pesangon secepatnya.
(Red)