Ekaposelensa.com | Aksi tegas ke 2 kalinya pada pelanggar pencemar lingkungan, Sektor 22 Citarum Harum bersama DLH Kota Bandung dan unsur wilayah berikan sanksi berupa penutupan/pengecoran inlet saluran pembuangan air limbah Mie Gacoan yang berada di Jl. A.H. Nasution 413, Cilengkrang 2, Kelurahan Palasari, Cibiru. Jum’at 15 Maret 2024.
Hadir dilokasi Sektor 22 Citarum Harum yang diwakili oleh Pasi Ops, BaOps, Dansub 07 beserta Anggota, DLH Kota Bandung Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Kasi Trantib Kecamatan Cibiru, Lurah Palasari, Bhabinkamtibmas, Ketua RW. 01 dalam pelaksanaan Penutupan/pengecoran secara langsung disaksikan oleh Tranee Manager Mie Gacoan Ibnu Sina.
Penutupan/pengecoran dilakukan karena pihak Mie Gacoan Cilengkrang II, pada waktu sebelumnya sudah pernah dilakukan pengecoran pada saluran pembuangan air limbah akhir, namun setelah dilakukan penegasan, masih belum ada progres yang dilakukan sehingga air limbah luber dan membanjiri area pelataran (area parkiran) juga masuk ke aliran drainase sekitar.
Melihat hal tersebut, Satgas Sektor 22 Citarum Harum beserta unsur pentahelix dan kewilayahan akhirnya memberikan ketegasan ke dua dengan cara menutup/mengecor inlet saluran pembuangan air limbah dengan adukan.
Walau sempat berseteru dengan perwakilan perusahaan, namun semuanya dapat di kerjakan sesuai aturan yang berlaku, dengan cara memberikan arahan kepada perwakilan perusahaan untuk segera memperbaiki buangan limbahnya jangan sampai mencemari dan merugikan warga masyarakat sekitar.
Saat di konfirmasi Lita Endang, ST., M.Si Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dari DLH Kota Bandung mengatakan, karna ini kegiatannya SPPL, SPPL itu secara aturan kita tidak bisa mengeluarkan sanksi administrasi yang bisa keluar, kalau memang mencemari terus menerus dan adanya kerugian dari masyarakat maka akan dikenakan sanksi perdata atau pidana.
“Kami dari DLH tidak punya PPNS maka kasus ini sudah masuk ke ranahnya APH menunggu tindak lanjut. Mungkin nanti kurang lebih 1 minggu teman-teman Sektor 22 Citarum Harum akan bicara dengan orang legalnya akan seperti apa progres yang mereka lakukan,” ucapnya.
Dilanjutkannya, akan kami tekankan kepada mereka sebagai management yang bertugas disini untuk melaporkan kepada legalnya dan mereka harus menindaklanjuti itu, kita tunggu saja orang legal yang akan datang dan apa nanti yang akan disampaikannya.
Pada kesempatannya Serma Abulloh Fauzi Dansub 07 mewakili Komandan Sektor 22 Citarum Harum menyebutkan, pada prinsipnya kami ucapkan terimakasih atas kerjasamanya, Kegiatan pagi hari ini menindaklanjuti dari kegiatan yang dilaksanakan di tanggal 22 Februari 2024 lalu.
Pengecoran pertama yang mengarah ke drainase ternyata masih terjadi luapan ke pelataran dan bermuara ke Jl. Nasution, maka hari ini kita melakukan tindakan kembali dengan menutup langsung dari inlet nya yang mengarah ke bak penampungan limbahnya.
Sampai berita ini dimuat pihak Mie Gacoan Cikengkrang II belum memberikan pernyataan terkait penutupan/pengecoran bagian inlet pembungan air limbahnya yang dilakukan Satgas Sektor 22 Citarum Harum bersama unsur wilayah dan dinas sebagai ketegasan ke dua, setelah ketegasan pertama penutupan saluran pembuangan air limbah, masih belum maksimal dalam pengelolaannya, padahal wartawan sudah mencoba untuk mengkonfirmasi meminta keterangan kepada Sdr. Irvan Kusuma selaku tim legal Mie Gacoan Jawa Barat. (Red)