Eksposelensa.com | Lebak – Pembangunan sarana prasana Jalan Usaha Tani (JUT) yang di laksanakan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) Desa Panancangan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak di duga melenceng jauh dari spek rancangan anggaran biaya (RAB) selasa ( 14/5/2024 )
Pasalnya proyek pemasangan Paving block yang menggunakan anggaran APBDES tahun 2024 senilai Rp.166.490.000,- ini, di duga menyalahi aturan semestinya, karena sisi badan jalan pasangan Paving block tersebut, menggunakan bata ringan atau lebih di kenal hebel.
“Terlepas di bolehkan atau tidak menurut aturan, yang jelas hal semacam ini belum pernah di temukan sebelumnya, baik proyek pemerintah Desa atau yang lainnya.
Kebanyakan di berbagai tempat dimana Paving block di pasang, biasanya sisi badan jalan menggunakan kastin atau bata merah yang mempunyai beban lebih berat, sehingga meminimalisir bergesernya pasangan paving blok itu sendiri.
Terbukti pada Saat awak media turun ke lapangan, fakta kondisi jalan mulai terlihat amblas di sejumlah titik.
Sisi lain, badan jalan sebelum di pasang Paving block, di duga tidak di lakukan pengerasan terlebih dulu, hanya di ratakan menggunakan pasir, sehingga hal ini, penyebab permukaan Paving block tidak rata dan amblas kembali.
Saat di konfirmasi Kepala Desa panancangan (inisial) es terkait pemasangan paving blok melalui sambungan washappnya, mengatakan kepada awak media, “itu baru berjalan 30% pekerjaan masih di lalui gerobak angkut mattrial jadi belum 100% beres masih lama, dan belum di rapihkan pinggirnya karna masih pake angkut bahan mattrial kalaw sudah 100% masih begitu baru bisa complain ini stengahnya aja belum,”ujarnya
Saat di konfirmasi pihak Pendamping desa panancangan melalui via chat Wastapnya, bermaksud menanyakan aturan semestinya terkait pemasangan hebel tersebut apakah sudah sesuai di (RAB), namun sangat di sayangkan tak sepatah kata pun, pihaknya menjawab pertanyaan awak media
Hingga berita ini di turunkan pihak pendamping (inisial) IP masi bungkam, padahal Wastap aktif atau centang dua, sehingga belum memberikan tanggapan terkait regulasi tersebut.
Reporter (Ddn)














