BeritaLintas DaerahNews

Oknum Security Dan Salah Satu Oknum Guru di SMA Negeri 1 Cilograng Diduga Halang – Halangi Tugas jurnalis

75
×

Oknum Security Dan Salah Satu Oknum Guru di SMA Negeri 1 Cilograng Diduga Halang – Halangi Tugas jurnalis

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | Lebak – Setelah ramainya di pemberitaan terkait pungutan atau pemotongan bantuan program indonesia pintar ( PIP ) di lingkungan sekolah SMAN 1 cilograng di beberapa media online, oleh oknum guru kepada siswa dan siswi di Sekolah SMA Negeri 1 cilograng, kecamatan cilograng kabupaten Lebak Banten Rabu ( 22/5/2024 )

beberapa awak media online diperlakukan secara tidak sopan oleh pihak security sekolah inisial ( U ) ketika awak media mau menggali informasi kepada pihak sekolah

“Dengan kata kata yang bertele – tele bahwa Menurut petugas security sekolah SMAN 1 cilograng kepada awak media yang berkunjung mengatakan,”Sesuai prosedur dan printah dari kepala sekolah di sini tidak boleh sembarangan menerima tamu yang datang media mau pun, untuk bertemu dengan kepala sekolah karena sudah punya rekanan sendiri, dan harus bikin janji terlebih dulu dengan beliau.

Sampai pihak security meminta legelitas media, KTA, dan surat tugas

Setelah ada perdebatan dan argumen dengan Seorang security maka yang bersangkutan meninggalkan kami, untuk menghadap kepada kepala sekolah.

Selang beberapa menit datang lah salah satu guru inisial ( F ) perlakuannya pun sama tidak mencerminkan seorang guru atau seorang pendidik yang baik dari segi tata kerama, sopan santun padahal beliu adalah seorang guru pengajar mendidik anak-anak bangsa, agar kedepan anak didik menjadi pintar dan tata kerama sopan santun, yang bermoral kepada orang tua dan kepada siapapun, namun
sangat disayangkan salah satu guru inisial ( F ) dilingkungan sekolah SMAN 1 cilograng bersikap arogan tidak ada sopan santun dan tata krama.

Bahkan Guru inisial ( F ) menelepon salah satu wartawan senior katanya yang membawahi semua media, dan meminta agar mengecek kebenaran awak media yang datang saat itu,
dan akhirnya melalu sambungan telpon, dengan rekan kami dan terjadilah komunikasi dan memberikan keterangan keberadaan media kami kepada Guru ( F ) tersebut.

Padahal mengingat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta.

Dan akhirnya kami dari awak media tidak bisa bertemu dengan pihak kepala sekolah, karena kapala sekolah lagi keluar, “kata petugas security.

Reporter (Apih/ddn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *