Eksposelensa.com | Kab. Bandung – Sebanyak 33 Botol Miras berbagai merk yang terdapat di warung kios milik sdr. Dani Jl. Terusan Tol Saroja Kp. Sangkan betah RT.02/RW.14 Desa Parungserab Kec. Soreang Kabupaten Bandung. Sabtu 25 Mei 2024.
Tindakan cepat yang dilaksanakan oleh satreskrim Polsek Soreang setelah menerima perintah dari Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo yang menerima laporan dari Team liputan.
Disampaikan oleh Kapolresta Bandung ” Satresnarkoba Polres pun diturunkan untuk mengamankan pemilik warung dan menutup warung Miras nya “.
” Kami apresiasi atas informasinya, dan terimakasih sudah memberikan informasi “.
Hasil wawancara antara team liputan yang tergabung juga di Jurnalis Polda Jabar dengan pemilik warung sdr. Dani melalui sambungan telepon milik penjaga warung Miras tersebut pada Jum’at Malam 24 Mei 2024 sekitar pukul 22.45 WIB mengatakan bahwa dirinya memberikan atensi kepada anggota Polsek Soreang a/n bang Ali sebanyak Rp. 500.000(Lima Ratus Ribu Rupiah) perbulan, dan ke anggota Polres yang patroli dan terkadang ke anggota yang tidak menggunakan pakaian dinas sebanyak Rp. 40.000(Empat Puluh Ribu Rupiah) perhari.
Selaku mitra dari Mapolresta Bandung dan Polda Jabar, team liputan sangat mengapresiasi respon cepat Kapolresta Bandung, mengamankan warung Miras tersebut, dan apabila apa yang menjadi penyampaian dari pemilik warung Miras tersebut terkait atensi dan koordinasi ke anggota nya, diharapkan agar diberikan pembinaan sesuai dengan kewenangan dari Kapolresta Bandung.
Team liputan