BeritaNews

Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Waduk Karian, di Diduga Ada Campurtangan Mafia Tanah

150
×

Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Waduk Karian, di Diduga Ada Campurtangan Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | Lebak – Bermula dari di menangkannya tender lelang Bank mandiri tahun 2023, atas tanah seluas 1,3 hektar yang berlokasi di Desa Tambak, Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Banten ini, namun di duga lahan tersebut sudah di jual sebelumnya oleh oknum mafia tanah yang di duga ahli waris.

Pasalnya pembebasan lahan di daerah tersebut, sudah di mulai pada tahun 2020, namun dengan sejumlah bukti lengkap SHM yang di dapat dari hasil lelang Bank mandiri oleh Yerimoth Bulung, pada tahun 2023. Hal ini patut di duga, lahan tersebut di jual dua kali.

Sehingga pada hari Kamis/30/05/2024, Yerimoth di dampingi King Nanga selaku Teamsus LSM GMBI Wilter Banten dan sejumlah rekan media, pihaknya memasang plang di titik lahan tersebut, sebagai bentuk klaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya, berdasarkan surat kepemilikan yang sah yang di miliki.

Ini Pernyataan Yerimoth saat di pinta keterangannya di lokasi. Kamis (30/05/2024)

“Begini, terkait siapapun ahli warisnya saya tidak punya urusan, yang jelas kepemilikan lahan ini, sah menjadi milik saya. Dan saya buktikan dengan sertifikat asli yang saya dapat dari Bank Mandiri, pada tahun 2023 melalui lelang.”Kata Yeri.

“Menurut informasi yang saya dapat, ahli waris a/n Baharudin sudah menjual lahan kepihak PT.Pada tahun 1980an, selanjutnya PT. Tersebut, menganggunkan surat tanah untuk di agunkan ke Bank Bumi Daya.”imbuhnya.

“Namun seiring berjalannya waktu, PT tersebut tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran terhadap Bank yang bersangkutan, sehingga pada tahun 1991, Pihak Bank telah melalukan pengajuan pemblokiran kepada BPN, guna sita jaminan.”Ungkap Yerimoth.

Tentu hal ini menjadi pertanyaan besar bagi publik, karena di duga proses pembebasan lahan waduk Karian terkesan semrawut, terbukti sejumlah kasus bermunculan sejak proses relokasi warga di lakukan, termasuk persoalan lahan, yang di klaim oleh Yerimoth ini.

Hal ini di sampaikan Naga, yang ikut terjun ke lokasi Sa’at pemasangan plang oleh pihak Yerimoth.

“Menurut saya, BBWS telah salah alamat memberikan konfensasi ataupun ganti kerugi atas pembebasan lahan,”Singkat Naga.

Lanjut Naga”Tim Analis BBWS menurut saya terlalu ceroboh dalam melaksanakan realisasi terkait pencairan ganti kerugian terhadap pemilik lahan.”tegasnya.

“Buktinya, hanya berdasarkan SPPT dan keterangan surat tidak sengketa dari Desa, serta rekom dari BPN, bisa di realisasikan pembayaran ganti rugi, sedangkan bukti kepemilikan yang syah itu sertifikat.”papar Naga.

“Terkait BPN beralasan kordinat tidak terlacak itu mustahil, karena sudah jelas pada tahun 199, sudah di blokir BPN, atas pengajuan dari Bank sebagai sita jaminan.”tandasnya.

“Hal ini patut di duga, adanya permainan pihak BBWS yang berimbas merugikan masyarakat,”ujarnya.

Lanjut Naga,”jika memang
BBWS merasa tidak bersekongkol dengan pihak lain, tentu pihak Balai Besar harus melakukan upaya hukum terhadap penerima ganti rugi, karena di duga pihaknya telah melakukan penipuan terhadap BBWS sesua Pasal 378 KUHP jo Pasal 55,”tutup Naga.

Sebagai bentuk penyeimbang, lanjut awak media, konfirmasi kepihak BBWS (inisial) RV guna meminta tanggapan, Jum’at (31/05/2024)

Namun sangat di sayangkan, hingga berita ini di turunkan, pihaknya tidak menjawab.

( Tim )