BeritaNews

JPU Perkara TPPO di Bandung Sulit Dikonfirmasi Awak Media

124
×

JPU Perkara TPPO di Bandung Sulit Dikonfirmasi Awak Media

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | Bandung – Menindaklanjuti perkara TPPO yang menjerat terdakwa AZ dimana pihak JPU menuntut 7 tahun 6 bulan dan denda 500 juta, awak media mendatangi Kejaksaan Negeri Bandung untuk meminta keterangan di Jl. Jakarta No.42-44, Kamis 18 Juli 2024.

Saat di lokasi, awak media tidak dapat menemui pihak kejaksaan dalam hal ini Ibu Ketut selaku Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut dikarenakan sedang cuti dan berada di Bengkulu dan tidak diketahui kepulangannya.

Selanjutnya, Awak media juga mempertanyakan kepada petugas agar ada pihak dari Kejaksaan untuk memberikan keterangan terkait perkara TPPO. Namun, petugas mengatakan bahwa untuk mendapat penjelasan harus langsung kepada Ibu Ketut yang menangani perkara tersebut.

Diketahui, dalam persidangan pada hari Selasa 16 Juli 2024 beberapa waktu lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan handphone milik saksi IG Als. Gayot dan handphone milik terdakwa AZ yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No. Lab. 1446/FKF/ 2024 tanggal 27 Maret 2024 menyimpulkan, bahwa tidak ditemukannya informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan atau pasal TPPO.

Hingga berita ditayangkan, awak media masih berupaya untuk mengklarifikasi pihak Kejaksaan terkait perkara TPPO yang menjerat terdakwa AZ.

Sementara itu, Adv. Hasidah S. Lipung SS, S.H., M.H., saat dihubungi mengatakan, “Pada fakta fakta persidangan, sejak awal kami sudah meyakini bahwa perkara ini terkesan sangat dipaksakan. Mulai dari tingkat Polres hingga pihak JPU,” katanya.

“Yang jelas kami akan melakukan pledoi/pembelaan dan kami sangat yakin majelis hakim yang mengadili perkara ini akan memutus vonis perkara berdasarkan pertimbangan fakta persidangan,” tutupnya.

 

 

menjerat terdakwa AZ berdasarkan surat penetapan Hakim/Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 300/Pid.Sus/2024/PN.Bdg, tanggal 30 April 2024 kembali digelar pada hari Selasa 16 Juli 2024.

Sebelumnya, kasus dugaan penerapan pasal TPPO yang disangkakan kepada tersangka AZ menurut Praktisi Hukum Adv. Hasidah S. Lipung SS, S.H., M.H., terkesan dipaksakan.

Hal itu terbukti dalam pemeriksaan handphone milik saksi IG Als. Gayot dan handphone milik terdakwa AZ yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No. Lab. 1446/FKF/ 2024 tanggal 27 Maret 2024.

Dalam persidangan, Jaksa penuntut Umum membacakan hasil pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratories kriminalistik terhadap bukti elektronik yang mana menyimpulkan bahwa dari hasil pemeriksaan handphone atas nama IG als Gayot dan tersangka AZ tidak ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan atau pasal TPPO.

Advokat & Konsultan Hukum LANGKA LAW FIRM, & PARTNERS Hasidah S. Lipung SS, S.H., M.H., mengatakan bahwa dalam fakta persidangan dari awal pembacaan dakwaan sampai dengan selesainya pemeriksaan saksi dan terdakwa, tidak terdapat saksi maupun korban TPPO, yang hadir sebagai saksi/korban dalam persidangan adalah PSK yang bekerja atas keinginan sendiri ditempat prostitusi yang digerebek dan dikelola oleh IG.

“Para PSK yang turut digerebek dalam fakta persidangan mengakui bahwa mereka melakoni profesi tersebut karena desakan ekonomi. Mereka mendapatkan penghasilan dari profesi yang dilakoninya, jadi tidak ada korban TPPO, tidak ada manusia yang diperdagangkan dan tidak ada manusia yang dieksploitasi serta direnggut kemerdekaan HAM nya, jadi atas dasar apa sehingga klien kami disangkakan pasal TPPO,” terangnya.

“Selanjutnya, pada saat pembacaan tuntutan, klien kami di tuntut pasal TPPO dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan dan denda 500 juta, tentu saja kami menilai bahwa tuntutan tersebut sangat tidak wajar dan tidak berdasar,” tegasnya

“Pada fakta fakta persidangan, sejak awal kami sudah meyakini bahwa perkara ini terkesan sangat dipaksakan. Mulai dari tingkat Polres bahkan terkesan dipaksakan oleh pihak JPU,” katanya.

“Kami akan melakukan pledoi/pembelaan dan kami sangat yakin majelis hakim yang mengadili perkara ini akan memutus vonis perkara ini berdasarkan pertimbangan fakta persidangan,” tandasnya.

(Tim)