Berita

Ada Parkir Khusus Untuk Penyandang Disabilitas Di Rutan Cipinang

172
×

Ada Parkir Khusus Untuk Penyandang Disabilitas Di Rutan Cipinang

Sebarkan artikel ini

 

Eksposelensa.Com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang mempunyai tugas memberikan pembinaan dan pelayanan kepada setiap warga binaan, stakeholder, masyarakat maupun mereka yang memiliki keterbatasan fisik.

Rutan Cipinang selalu menjaga komitmennya untuk menyediakan kenyaman dan keamanan bagi setiap masyarakat. Tidak hanya melengkapi fasilitas yang ada di dalam area Rutan Cipinang saja, namun juga melengkapi fasilitas pada area parkir khusus untuk bagi penyandang disabilitas.

Pengunjung dengan penyandang disabilitas tidak perlu khawatir akan keamanan dan kenyamanan untuk berkunjung ke Rutan Cipinang baik mengunjungi warga binaan atau ada keperluan lainnya. Area parkir khusus ini juga disediakan dekat dengan pintu masuk Rutan, sehingga memudahkan pengunjung dengan keterbatasan untuk masuk kedalam, dengan diberikan warna khusus dan logo khusus disabilitas pada setiap marka parkirnya.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali menyampaikan bahwa di era yang semakin maju ini, kita dituntut harus bisa memberikan pelayanan publik terbaik, baik itu bagi warga binaan dan juga kepada masyarakat. “Sesuai dengan standar pelayanan publik yang berbasis HAM, peningkatan sarana prasarana bagi Lansia dan disabilitas ini bertujuan untuk memudahkan penyandang disabilitas memasuki area Rutan Cipinang serta untuk memberikan rasa keadilan dalam pelayanan dan menghindari diskriminasi,” ungkapnya.

Selain parkiran khusus bagi penyandang disabilitas, Rutan Cipinang juga telah melakukan beberapa pembenahan lain, seperti memperlebar pintu masuk orang dan motor, menambah pegangan tangan di beberapa titik strategis dan kamar mandi, jalur khusus bagi penyandang disabilitas dengan guiding block, tempat bermain anak, ruang laktaksi bagi ibu menyusui, ruang tunggu perioritas dan fasilitas lainnya. Upaya ini sejalan dengan regulasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengharuskan jajarannya untuk menyediakan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).

“Dengan tersedianya fasilitas tersebut, kami berharap bagi masyarakat selaku pengguna layanan dapat merasa terbantu dan juga bagi pengunjung serta warga binaan yang berkebutuhan khusus merasa aman dan nyaman ketika berada di Rutan Cipinang,” harapan Kepala Rutan

 

 

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…