NewsTNI / POLRI

Cegah Pelanggaran Hukum Main Hakim Sendiri di Masyarakat, Kapolresta Bandung Gelar Jumat Curhat di Cimaung

129
×

Cegah Pelanggaran Hukum Main Hakim Sendiri di Masyarakat, Kapolresta Bandung Gelar Jumat Curhat di Cimaung

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | CIMAUNG | Forwacinews.com – Demi rasa aman nyaman dan terjalin sinergitas antara Kepolisian dengan birokrasi pemerintahan, utamanya dengan masyarakat wilayah teritorial dan elemen lainnya. Polresta Bandung adakan giat “Jum’at Curhat”.

Terpantau langsung tim Forwacinews media peliput. Giatan tersebut dilaksanakan Polsek Cimaung, bertempat di GOR Desa Cipinang, Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung. Jum’at 26/7/2024. Mulai pukul 9:00 WIB s/d selesai.

Tampak hadir di acara tersebut Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo, SH., S.I.K.,M.H beserta Jajaran Kasat-Kasat, Kapolsek Cimaung Ipda Budi Ma’mun S.H. dan Kanit-Kanit beserta jajaran Personel Polsek Cimaung, Camat Cimaung H. Dudung Abdul Aziz, SE.,M.M, Ketua Apdesi Cimaung Asep Juanda (Asju), para Kepala Desa, para Mahasiswa KKN, tokoh lembaga dan OKP setingkat kecamatan serta undangan lainnya.

Setelah pembukaan. Acara dimulai dalam format tiga sambutan. Pertama sambutan dari Kades Cipinang Asep Juanda, Camat Cimaung Dudung Abdul Azis, selanjutnya Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo, dimana puncak pokok acara berupa tanya-jawab langsung antara masyarakat dengan Kapolres.

Hal senada tampak kompak di isi sesi sambutan dalam giat Jum’at Curhat tersebut. Khusus sambutan Camat Cimaung dan Ketua Apdesi Cimaung juga selaku Kades Cipinang. mempersilahkan agar masyarakat yang hadir aktif bertanya segala hal terkait Tupoksi Kepolisian.

“Kami berharap, di Acara Jum’at Curhat ini, silahkan kepada tokoh tokoh masyarakat Cimaung yang hadir di sini, untuk bertanya langsung permasalahan yang ada di masyarakat terkait tugas kepolisan, langsung kali ini kepada Kapolres saja. Dipersilahkan” ucap Camat dan Kades terhimpun senada.

Sementara itu, Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo, awali sesi kata sambutannya dengan suasana humoris, santai dan penuh canda keakraban yang analogikan perbedaan istilah Pilkada dan Pil-KB.

Baca Juga Denny Cagur Masuk Radar Bakal Cawabup, Dampingi Kang DS di Pilkada Kabupaten Bandung
Powered by Inline Related Posts
“Saya mau tanya, siapa yang tahu perbedaan istilah Pilkada dan Pil-KB, bagi yang jawab saya kasih hadiah seratus ribu” tanya Kapolres diiringi senyum dan disambut riuh yang hadir hingga suasana Acara Jum’at Curhat tercipta suasana penuh keabraban dan suasana forum tidak tegang.

Menurut Kapolres, disesi paparan selanjutnya. Pada intinya gagasan giat Jum’at Curhat yang digagas Polri ini, dimaksudkan agar tidak ada lagi sekat yang memisahkan antara masyarakat dengan kepolisian, hingga terbangun rasa aman, nyaman dan kondusif di lingkungan masyarakat.

Selain itu, ungkapnya, agar segala permasalah terkait tindakan hukum yang berkembang, seperti kenakalan remaja, mabuk minuman dan pil keras, tentang bisingnya Tulalet Bus, hingga yang paling seru soal kasus Bank Emok yang marak ada di masyarakat, dibahas juga Kapolres secara gamblang.

Diakhir dari sekian banyak hal yang disampaikan Kapolres. Terkait perbedaan dalam kedudukan hukum pun, antara bedanya Polisi dengan masyarakat umum dikupas Kapolres secara terang.

“Kami selaku pihak kepolisian di dalam kerja kedinasan sebagai penjaga keamanan masyarakat, tentunya dilindungi Undang-Undang (UU). Dengan perlindungan UU itu kami bisa menyita barang, menangkap dan menahan oknum yang punya masalah hukum di masyarakat” papar Kapolres.

Himbauan dari Kapolres mewakili pihak kepolisian, dimana masyarakat tidak memiliki perlindungan hukum seperti Polisi disampaikannya.

“Maka himbauan kami kepada masyarakat, apabila ada temuan kejadian tindak pidana hukum di lingkungan masyarakat, Laporkan kepada kami Polisi. Jangan main hakim sendiri” tandas Kapolres disambutan akhirnya.

Terekam. Atas terselenggaranya giat Jum’at Curhat yang mana Pihak Polsek Cimaung sebagai Fasilitator dengan menggandeng Apdesi dan Forkopimcam Cimaung lainnya. Rasa syukur dan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada semua pihak disampaikan Kapolsek Ipda Budi Ma’mun.

Reporter : Sri

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…