NewsTNI / POLRI

Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung Gelar Workshop Strategi Gelar Khusus Untuk Percepatan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkoba (S-KOBAR)

377
×

Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung Gelar Workshop Strategi Gelar Khusus Untuk Percepatan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkoba (S-KOBAR)

Sebarkan artikel ini

Eksposlensa.com | Polrestabes Bandung, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi. Sartono S.i.k.M.Si,M.Han, melalui Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Dr. Agah Sonjaya, S.H., M.H. gelar kegiatan Workshop Strategi Gelar Khusus Untuk Percepaan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkoba (S-Kobar) Selasa, 30 Juli 2024 yang bertempat di Aula Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung.

 

Kegiatan Workshop ini dihadiri juga oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung yang diwakili oleh Kabid P2P, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Bandung yang diwakili oleh Konselor Adiksi, IPWL UPT Puskesmas Salam, IPWL UPT Puskesmas Sarijadi, IPWL UPT Puskesmas Garuda, Kasi Was Polrestabes Bandung, Kasi Propam Polrestabes Bandung, Kasat Tahti Polrestabes Bandung, Kasi Hukum Polrestabes Bandung, Kasi Dokkes Polrestabes Bandung, Kasi Humas Polrestabes Bandung, Para Kanit Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung, Para Kasubnit Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung, serta Para Penyidik Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung.

“Besar harapan agar percepatan rehabilitasi bagi pecandu narkoba dengan metode strategi gelar perkara khusus ini dapat dijadikan acuan atau terobosan hukum sehingga para pecandu narkoba di Kota Bandung dapat tertangani dengan tepat dan benar” ujar Kompol Dadang Ganardi, S.H., M.H. (Wakasat Res Narkoba Polrestabes Bandung) selaku Ketua Pelaksana Workshop.

AKBP Dr. Agah Sonjaya, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan workshop dengan tema S-KOBAR ini merupakan branding dari Strategi Gelar Khusus Untuk Percepatan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkoba yang dilatar belakangi oleh intruksi Presiden RI yang mana masih banyaknya pecandu narkoba yang dilakukan proses hukum sampai dengan pengadilan sehingga menimbulkan peningkatan jumlah narapidana kasus narkoba yang memenuhi lapas-lapas di seluruh Indonesia.

“Di Kota Bandung sendiri memang belum dibentuk tim TAT, namun hal itu tidak menjadi halangan dalam penanganan pecandu narkoba dengan system yang benar. Maka dari itu dengan pola gelar perkara khusus ini menggandeng stakeholder terkait yaitu BNN Kota Bandung dan IPWL agar lebih komprehensif dalam penanganan pecandu narkoba,” ujar AKBP Dr. Agah Sonjaya, S.H., M.H.

(Red)

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…