BeritaNews

Pemenang Tender Pembangunan Gedung Unit Layanan Kejari Lebak, Tidak Hadir Saat Audensi Di DPRD Provinsi Banten

52
×

Pemenang Tender Pembangunan Gedung Unit Layanan Kejari Lebak, Tidak Hadir Saat Audensi Di DPRD Provinsi Banten

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | Lebak – Di gelarnya audiensi yang membahas terkait dugaan pelanggaran K3 pada proyek pembangunan Unit Gedung Layanan Kejari Lebak, yang bersumber Anggaran APBD Provinsi Banten senilah Rp 2.258.434.400.00, yang di kerjakan oleh CV. Batavia banten Djaya, dan PT. Zhafran mitra adilla sebagai konsultan pengawas, Audensi di hadiri oleh sejumlah pejabat dari intansi di antaranya, Perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) provinsi Banten, Dinas PUPR provinsi Banten, dan hadir pula Konsultan pengawas proyek tersebut, namun pemenang tender proyek pembangunan unit layanan kejari tidak hadir saat Audensi, Selasa ( 06-08-2024 )

Audiensi yang di pimpin Ketua Komisi empat (IV) DPRD provinsi Banten M Nizar berlangsung damai, kendati diwarnai sejumlah kekecewaan karena beberapa pertanyaan yang di ajukan pihak Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) GMBI, pihak PUPR tidak menjawab, di antaranya terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Usai gelaran audiensi, sosok Kepala Bidang Kontruksi PUPR provinsi Banten (R), dipinta nomer kontak handphone oleh sejumlah awak media, sebagai fasilitas komunikasi lanjutan.

Namun sangat di sayangkan, kontak yang diberikan olehnya, ternyata tidak terdaftar ketika awak media berupaya menghubunginya, tentu hal ini menimbulkan rasa kekecewa’an terhadap sejumlah awak media terlebih terhadap Ketua Timsus Gerakan Masyarakat Bawah lndonesia (GMBI) King Naga.

Dikarenakan audiensi dianggap tidak mendapat titik temu, maka King Nanga akan melayangkan surat yang kedua kalinya ke Komisi empat, untuk permohonan pembekuan terhadap Kontraktor CV. Batavia Benteng Djaya dan PT. ZHAFRAN MITRA ADILLA sebagai Konsultan Pengawas, ini kata Naga.

“Karena audiensi saya anggap tidak ada titik temu, maka saya akan layangkan surat kembali secepatnya ke Komisi empat, sebagai bentuk permohonan pembekuan terhadap Kontraktor CV. Batavia Benteng Djaya dan PT. ZHAFRAN MITRA ADILLA selaku Konsultan pengawas,”ujar Naga.

Hal ini lakukan karena kedua pihak diduga tidak aktif mengawasi proses pengerjaan proyek tersebut, terbukti beberapa kali sosial kontrol melakukan investigasi ke titik tersebut, mereka tidak pernah di jumpai, Namun di sela audiensi berlangsung, pihak Konsultan (RJL) mengaku aktif pada jam tertentu.

“Saya tidak setiap hari ke Kejari dibawah jam 2/3,”singkatnya.

Naga juga berharap,”Tentunya selaku sosial kontrol, naga berharap agar setiap pelaku proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, tidak main-main dalam melakukan proses pembangunan insfrastruktur,”pungkasnya.
Reporter (Ddn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *