BeritaLintas ProvinsiNews

Sidang Kekerasan Oknum Taruna PIP Semarang, Diwarnai Teriakan Bahwa Pelapor Banci, Plonco Kekerasan Fisik jadi Tradisi kah?

203
×

Sidang Kekerasan Oknum Taruna PIP Semarang, Diwarnai Teriakan Bahwa Pelapor Banci, Plonco Kekerasan Fisik jadi Tradisi kah?

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | Semarang – Sidang terkait perkara penganiayaan terhadap calon taruna yang mengenyam pendidikan di Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang 2022 silam, diwarnai kericuhan saat majelis hakim mengatakan bahwa dulu pun pernah mengalami plonco seperti itu akan tetapi tidak separah yang dialami korban MG.

Sidang digelar di Ruang Prof. R Soebekti S.H.,M.H., Jln Siliwangi Pengadilan Negeri Semarang Jawa Tengah dengan no perkara 411 pada hari Kamis 08 Agustus 2024.
Teriakan didengar oleh keluarga korban MG, terutama ibu korban a/n Yoka yang mendengar salahsatu pengunjung yang diduga sudah menjadi PNS menggunakan seragam putih celana hitam dengan lencana di kedua bahunya yang meneriakkan kalau korban adalah Banci dikarenakan melapor dan memperkarakan ke ranah hukum.

Dalam sidang tersebut ditetapkan enam tersangka/terdakwa akan tetapi tidak dihadirkan dimuka persidangan.

Disela-sela sidang team liputan mencoba mewawancarai pendamping korban dari LBH Semarang yang diantaranya adalah Dhika selaku Pengabdi Bantuan Hukum dan Ridho sebagai asisten nya.

Disampaikan oleh Ridho mengatakan ” Dalam sidang kedua ini agenda nya adalah mendengar keterangan saksi, baik korban ataupun saksi lainnya yang memberatkan yang dihadirkan oleh JPU “.

” Untuk Pasal yang dijerat berdasarkan dakwaan JPU, adalah 170 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun “.

” Harapan kami selaku pendamping adalah keadilan yang seadil-adilnya bagi korban, dan kedepannya tidak terjadi lagi hal-hal yang seperti ini terutama di sekolah-sekolah Taruna “.

Sementara itu Dhika menyampaikan ” Ini adalah kasus publik, dimana adanya kekerasan yang terus berulang dibeberapa sekolah kedinasan, dan dengan adanya kasus ini seharusnya negara berbenah karena kekerasan tidak bisa di Normalisasi “.

Ditambahkan oleh Dhika ” Kekerasan adalah satu bentuk pelanggaran yang tidak boleh terus menerus dilakukan, dengan adanya kasus ini kami berharap kultur budaya kekerasan dihilangkan terutama di sekolah-sekolah kedinasan karena akan berdampak luas terhadap dunia pendidikan “, ungkap nya.

Sementara saat persidangan terpantau ibu korban a/n Yoka yang menjelaskan saat memberikan keterangan dimuka persidangan ” Terkait kencing darah yang dialami anak saya adalah pasca adanya kekerasan fisik yang dialami oleh anak saya, tokh sebelum nya anak saya tidak pernah mengalami hal tersebut “, tukasnya.

Terpantau dalam persidangan tersebut bahwa setelah melakukan tindakan kekerasan dengan cara memukuli korban MG dan keenam rekan nya oleh para terdakwa yang notabene adalah Taruna senior, para terdakwa ini merekayasa laporan bahwa korban harus mengakui mengalami insiden di jalanan dan bukan akibat proses penganiayaan/kekerasan.

Usai sidang, awak media mencoba mewawancarai Epul disebutkan bagian dari PIP yang menjadi saksi dan memberikan keterangan di persidangan yang bersangkutan menolak untuk diwawancarai, bahkan kedua PNS yang menggunakan seragam hitam putih dan sempat diteriaki oleh Ibu korban dengan ucapan ” Pantas ya kalian yang sudah menjadi PNS bisa-bisa nya menyebutkan banci terhadap anak saya ” pun enggan untuk diwawancarai.

Lalu kemanakah sumpah Taruna yang sering diucapkan setiap pagi saat akan mengenyam pendidikan ilmu pelayaran yang sering diucapkan oleh para Taruna dan Taruni?
Lalu apa kabarnya dengan tandatangan diatas materai saat mendaftar sekolah di PIP Semarang yang didalamnya tertera bahwa setiap Taruna dan Taruni tidak akan melakukan kekerasan/penganiayaan?

Awak media akan mencoba berkunjung ke PIP Semarang untuk meminta statement dari manajemen nya.

Team liputan : Menanti Bakara / Sri

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…