BeritaNews

Pengamat Pendidikan : Tolak Tegas PP pasal 103 Adanya Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah, Merusak Etik dan Moral Bangsa

43
×

Pengamat Pendidikan : Tolak Tegas PP pasal 103 Adanya Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah, Merusak Etik dan Moral Bangsa

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan terus menuai kontroversi.

Terlebih dalam pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja dimana pada ayat 4 butir e) disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi.

Tanggapan tegas terkait pasal itu terlontar dari salah seorang Pengamat pendidikan, dari Ketua Kaukus Peduli Pendidikan (KPP) Jajang Nurjaman kepada awak media, Sabtu (10/08).

Pria yang akrab disapa Ceng Djanu ingin menegaskan bahwa pihaknya menolak adanya PP tersebut.

” Kami fikir penerapan dalam PP tersebut terutama pasal 103 perlu di kaji ulang. Asumsinya terlalu aurat jika alat kontrasepsi seperti kondom atau pil KB harus disediakan di Sekolah, kami tegaskan akan menolak” tegasnya

Lebih lanjut Djanu memaparkan alasan pihaknya menolak PP tersebut yang akan merusak etik dan moral anak bangsa.

“Peraturan dibuat sejatinya harus disesuaikan dengan culture dan adat budaya kita. Jika hal itu tetap dipaksakan maka kami yakin akan timbul masalah baru bagi penerus bangsa. Misal perilaku sex bebas atau perilaku etik lainnya yang bertentangan dengan moralitas jati diri bangsa” paparnya.

Apapun alasannya ,selain nantinya memerlukan aturan teknis terkait pelaksanaannya juga diperlukan dengar pendapat yang mendalam dengan berbagai pihak, tidak hanya di bidang kesehatan.

Dia juga mengingatkan aspek sosial budaya dan agama yang harus dikedepankan untuk membangun moral.

“Jangan hanya dilihat dari aspek kesehatannya saja, tapi juga aspek sosial budaya adat dan agama harus jadi parameter untuk membangun moralitas anak bangsa” imbuh Djanu.

Diakhir keterangan persnya, Djanu pun mengingatkan bahwa kesepakatan/mufakat dalam penerapan PP ini menjadi dasar penting. Sebab dengan kesepakatan, maka pihak otoritas dapat menjalankannya dengan baik, masyarakat dapat menerima dengan baik juga, dan hal terbaik yang ingin dicapai dari kebijakan tersebut dapat dirasakan oleh semua pihak.

“Sebab kalau nanti terjadi ketidaksamaan pendapat, ada konflik pendapat, maka nanti akan kontraproduktif lah,atau bertentangan “. pungkas Djanu

Sumber : Ketua KPP Ceng Djanu

Sri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *