BeritaNewsTNI / POLRI

Kades Karangnunggal di Laporkan ke Polres Lebak, Terkait Perbuatan Tidak Menyenangkan, Terhadap Media

174
×

Kades Karangnunggal di Laporkan ke Polres Lebak, Terkait Perbuatan Tidak Menyenangkan, Terhadap Media

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | LEBAK- Ekposelensa com A’an Nur Alamsyah di dampingi sejumlah awak media di Kabupaten Lebak, resmi laporkan Kades Karangnunggal, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak- Banten, terkait duga’an kasus perbuatan tidak menyenangkan dan menghalangi tugas jurnalis, Senin/12/08/2024.

Kades Karangnunggal di Laporkan ke Polres Lebak, Terkait Perbuatan Tidak Menyenangkan, Terhadap Media. Dan diduga kangkangi UU pers nomor 40 tahun 1999

Gegara Intimidasi dan Lecehkan profesi Wartawan, Oknum Kades di Kabupaten Lebak Dipolisikan

Kasus intimidasi dan pelecehan terhadap profesi wartawan diduga dilakukan oknum Kepala desa (Kades) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten berujung di kantor polisi.

Dugaan pelecehan dan intimidasi itu, dialami seorang wartawan media online MitraPol, Aan Nuralamsyah. Ia mengaku diintimidasi dan dilecehkan oleh Kades Karangnunggal, Kecamatan Cirinten Marno

Atas kejadian itu, usai memberikan penjelasan kepada tim media yang tergabung di beberapa Forum diantaranya Forum wartawan solid (FWS) Wartawan Harian dan Elektronik Kabupaten Lebak,

Sekira pukul 11 siang, Aan langsung menuju ke Mapolres Lebak, untuk membuat laporan polisi atas kejadian yang dialaminya.

“Hari ini saya laporkan Marno Kades Karang Nunggal, Kecamatan Cirinten ke Mapolres. Laporan terkait pelecehan profesi wartawan, perbuatan tidak menyenangkan dan menghalangi tugas wartawan,”ujar Aan Nuralamsyah singkat.

Dikonfirmasi, Kanit 1 Krimum Satreskrim Polres Lebak, Ipda M. Hazali Alfian, SH membenarkan adanya laporan tersebut ke Mapolres Lebak.

“Awal laporan yang datang bawa pengaduan King Naga dan ketua umum Forum waratawan solid aji Rosyad ke unit 3 pada hari Sabtu. Hari ini pak Aan datang ke Polres, laporan itu sedang dikaji, apakah laporan king naga ke unit 3 sama dengan laporan pak Aan ke unit 1 untuk waktu kejadian dan TKP nya sama ngak,”terang Kanit 1 Krimum Satreskrim Polres Lebak ini.

Sementara itu, upaya mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi dari Marno Kades Karangnunggal Kecamatan Cirinten, hingga berita ini di lansir tidak mendapat respon dari Kades Karang Nunggal.

Cep apih

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…