BeritaNews

Adv. Galih SH.,MH., : Ahli Waris akan Tempuh Musyawarah dengan Pihak Yayasan Babsussalam terkait Peralihan Tanah

62
×

Adv. Galih SH.,MH., : Ahli Waris akan Tempuh Musyawarah dengan Pihak Yayasan Babsussalam terkait Peralihan Tanah

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | Bandung Cilengkrang, – Telah dilakukan pengambil alihan tanah dan bangunan yang terletak di Cilengkrang 2, Kelurahan Palasari, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Pengambil alihan ini dilakukan oleh ahli waris pemilik yang sah atas properti tersebut. Dan di wakili oleh advokat Galih SH., MH., Pada hari Selasa, 27 Agustus 2024.

Proses pengambil alihan ini berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum dan disertai dengan dokumen-dokumen legal yang sah. Dan di saksikan Galih Faisal, SH. MH., serta aparat Kepolisian Polsek Panyileukan untuk pengamanan di lokasi kejadian

Dalam acara tersebut, Galih SH., MH., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas untuk mengambil hak atas pemilikan tanah sebagai ahli waris yang sah. Beliau juga mengungkapkan harapannya agar proses transisi ini dapat berjalan dengan lancar dan tanpa adanya konflik. Serta memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menyelesaikan administrasi dan kewajiban yang harus di tempuh

Selanjutnya dari pihak ahli waris yang di wakili Galih SH. MH., dengan pihak Yayasan Babussalam mengadakan musyawarah, dan hasilnya sebagai berikut. Pihak dari Babussalam melalui pengacaranya untuk saat ini mengakui keabsahan legalitas tanah tersebut adalah masih milik Agus Kusnadi, dan pihak Babussalam tidak ada kemampuan untuk membeli tanah tersebut. Dan selajutnya pihak Babussalam melalui pengacaranya menyampaikan akan menempuh jalur perdata sebagai upaya hukum menyelesaikan permasalahan ini.

Selain itu Galih SH. MH., menyampaikan kepada pihak-pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikan perkara ini dengan aman dan kepala dingin tanpa melibatkan pihak pihak diluar permasalahn ini tanpa kapasitas hukum” pungkasnya.

tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *