InternasionalNewsTNI / POLRI

Wakapolda Jabar Hadiri Peresmian Hak Penamaan Stasiun Tegalluar Summarecon

166
×

Wakapolda Jabar Hadiri Peresmian Hak Penamaan Stasiun Tegalluar Summarecon

Sebarkan artikel ini

Ekaposelensa.com | Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Pol. Bariza Sulfi, menghadiri acara peresmian hak penamaan Stasiun Tegalluar Summarecon yang diselenggarakan oleh Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Acara ini menandai tonggak penting dalam pengembangan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, khususnya di wilayah Tegalluar, Kabupaten Bandung.

Pj.Walikota Bandung Ir.Bambang Tirtoyuliono.MM, yang mewakili Pj GubernurJabar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada KCIC atas terselenggaranya acara ini. Ia juga menekankan pentingnya peran kereta cepat dalam meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat.

“Kami berharap kehadiran kereta cepat ini dapat mempermudah akses dan mobilitas masyarakat, serta membuka peluang investasi dan lapangan kerja baru di wilayah ini,” ujarnya.

Acara peresmian ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, dari Dirut PT.KCIC Bpk.Dwiyana Slamet Riyadi, Direktur PT.Summarecon Agung.Tbk Bpk.Herman Nagaria, termasuk Mentri PUPR Bapak Dr. (H.C.) Ir. H. Mochamad Basuki Hadimoeljono, M.Sc., Ph.D.

Dengan diresmikannya hak penamaan Stasiun Tegalluar Summarecon, diharapkan akan semakin meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan kereta cepat.

Hal ini juga diharapkan dapat mendorong pengembangan kawasan di sekitar stasiun, sehingga menjadi pusat kegiatan ekonomi dan sosial baru di wilayah Tegalluar.

Selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif

Hadir pada kesempatan tersebut
Wakapolresta Bandung Mentri PUPR RI, Dirut PT.KCIC, Dirut PT. Summarecon Agung.Tbk, Jajaran Direksi PT.KCIC, Jajaran Direksi PT.Summarecon Agung.Tbk beserta Tamu Undangan Lainnya.

(Zaenal)

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…