BeritaNewsTNI / POLRI

Kabid Humas Polda Jabar : Ringkus Pelaku Jambret, Polisi Imbau Warga Agar Selalu Waspada

213
×

Kabid Humas Polda Jabar : Ringkus Pelaku Jambret, Polisi Imbau Warga Agar Selalu Waspada

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis Polda Jabar berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Imbanagara Ciamis. Tersangka berinisial YRF (27) merupakan warga Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis. Peristiwa itu terjadi pada 12 September 2023 sekitar pukul 14.30 WIB.

“Pelaku kami amankan pada 17 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, di tempat persembunyiannya. Saat penangkapan pelaku kami amankan tak melakukan perlawanan,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH., S.I.K., M.T., didampingi KBO Reskrim Iptu Ateng Budiono dan Kasih Humas Iptu Magdalena dalam konferensi pers di Depan Ruang Mako Polres Ciamis Polda Jabar, Sabtu (28/10/2023).

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kinerja dan kesigapan Kapolres Ciamis Polda Jabar, sehingga berhasil mengungkap perkara yang meresahkan, sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, tersangka melakukan aksi dengan berpura-pura bertanya alamat kepada korban. Korban saat itu berada di pinggir jalan, tiba-tiba pelaku merampas/menjambrer tas milik korban yang berisi uang sebesar Rp 3 juta dan 1 unit handphone sampai jaitan tali tas terputus. Tersangka kemudian tancap gas ke arah pasar Imbanagara.

“Hasil pengembangan pelaku merupakan spesialis penjambretan. Tersangka melakukan aksinya tidak hanya sekali, tetapi sudah 12 kali melakukan aksinya. Dimana 10 TKP dilakukan di Kabupaten Ciamis dan 2 TKP lainnya di Tasikmalaya Jawa Barat,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

“Modus tersangka secara acak mencari korban yang dianggap rentan. Beberapa diantaranya merupakan Ibu-ibu dan anak-anak. Setelah mendapatkan sasaran, tersangka kemudian mengikuti korban saat melihat situasi aman langsung melancarkan aksi,” ucap Kapolres.

Terkait keberhasilan pengungkapan kasus penjambretan di wilayah Ciamis, Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, para pelaku bisa tertangkap pastinya dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan petunjuk serta barang bukti hingga saksi-saksi di TKP hingga didukung penelusuran CCTV.

“Sekaligus imbauan saya kepada seluruh orang atau oknum yang berniat tidak baik saya sampaikan CCTV banyak tersebar di Ciamis. Jangan coba-coba melakukan kejahatan di Ciamis,” ujar Kapolres.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancamam hukuman 9 tahun penjara. (Red)

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…