BeritaNews

Komitmen Ketua Aspetri Jawa Barat Bidang Hukum dalam Menjalankan Amanah, Tugas dan Kewajiban

233
×

Komitmen Ketua Aspetri Jawa Barat Bidang Hukum dalam Menjalankan Amanah, Tugas dan Kewajiban

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | Kota Bandung – Setelah selesai acara Musyawarah Daerah Aspetri tahun 2024, yang sekaligus serah terima jabatan, yang berlokasi di cafe SeKelora jalan. Ir. H. Juanda, Dago Kota Bandung, pada hari Senin 9 September 2024. Awak media sempat mewawancarai Ketua Aspetri Jawa Barat bidang hukum yang baru di lantik Galih Faisal SH.,MH., mengenai langkah-langkah Aspetri ke depan. Terutama mengenai sertifikasi bagi para produsen produk obat herbal alami.

Sebagai Ketua Aseptri Jawa Barat bidan hukum yang baru, tentunya kami harus melakukan dan melaksakan sertifikasi bagi para pengusaha dan produsen obat herbal alami, tanggung jawab kami meliputi:

1, Pemahaman Regulasi: Memahami dan mengikuti peraturan serta standar yang berlaku dalam sertifikasi obat herbal alami.

2, Evaluasi dan Penilaian: Menyusun kriteria penilaian yang jelas untuk mengevaluasi kualitas dan keamanan produk herbal.

3, Pengawasan Proses Sertifikasi: Mengawasi proses sertifikasi dari awal hingga akhir, termasuk verifikasi dokumen dan inspeksi fasilitas produksi.

4, Pendidikan dan Pelatihan: Memberikan pelatihan kepada pengusaha dan produsen mengenai standar sertifikasi, cara memenuhi persyaratan, dan praktik terbaik.

5, Penyusunan Laporan: Menyusun laporan yang mendokumentasikan hasil sertifikasi, termasuk rekomendasi dan keputusan yang di ambil.

6, Audit dan Kontrol Kualitas: Melakukan audit secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar sertifikasi dan kualitas produk.

7, Penanganan Keluhan: Menangani dan menyelesaikan keluhan atau masalah yang mungkin timbul terkait dengan sertifikasi.

8, Peningkatan Berkelanjutan: Mengidentifikasi area untuk perbaikan dalam proses sertifikasi dan memperbarui prosedur sesuai dengan perkembangan terbaru dalam industri.

Selain itu Ketua Aspetri Jawa Barat bidang hukum Galih Faisal SH., MH., menyampaikan, bahwa langkah-langkah yang perlu di ambil dalam menjalankan tanggung jawab ini antara lain:

1, Pengumpulan Informasi: Mengumpulkan dan menganalisis informasi terkait regulasi dan standar sertifikasi yang berlaku.

2, Pengembangan Prosedur: Menyusun dan mendokumentasikan prosedur sertifikasi yang jelas dan terstruktur.

3, Koordinasi dengan Pihak Terkait: Bekerja sama dengan lembaga pemerintah, asosiasi industri, dan ahli untuk memastikan standar sertifikasi sesuai dengan perkembangan terbaru.

4, Pelaksanaan Sertifikasi: Melaksanakan proses sertifikasi dengan teliti, termasuk penilaian dokumen, inspeksi fasilitas, dan tes produk.

5, Evaluasi dan Revisi: Mengevaluasi hasil sertifikasi dan merevisi prosedur jika di perlukan untuk meningkatkan efektivitas dan kepatuhan.

6, Penyampaian Hasil: Menyampaikan hasil sertifikasi kepada pengusaha dan produsen dengan jelas. Termasuk memberikan umpan balik dan rekomendasi jika di perlukan.

7, Monitoring dan Evaluasi Berkala: Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pemegang sertifikat untuk memastikan mereka tetap memenuhi standar yang telah di tetapkan.

Untuk itu kami berharap, agar pengusaha obat herbal alami melaksanakan kewajiban sertifikasi dan legalitas sebagai langkah untuk memastikan keamanan, kualitas, dan efektivitas produk. Himbauan ini mencakup kepatuhan terhadap peraturan pemerintah yang berlaku, pengujian produk, dan perolehan izin resmi. Tujuannya adalah melindungi konsumen dan meningkatkan kepercayaan terhadap produk herbal, “pungkasnya.

(Sri)

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…