Lintas Daerah

Pabrik Plastik Berizin Usaha Dagang, Ketua Umum LPI Akan Layangkan Surat ke Dinas Perizinan

264
×

Pabrik Plastik Berizin Usaha Dagang, Ketua Umum LPI Akan Layangkan Surat ke Dinas Perizinan

Sebarkan artikel ini

Tangerang | Eksposelensa.com – Ada berbagai macam kelengkapan dokumen Izin Usaha yang harus dipenuhi ketika ingin mendirikan sebuah usaha, baik itu dalam bentuk UD, CV, Firma, atau PT, yang dalam hal ini digunakan untuk legalitasnya.

Banyak perusahaan yang telah memenuhi surat izin usahanya, namun tak jarang dokumen yang mereka miliki tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, bahkan diantaranya tidak berizin sama sekali alias bodong.

Seperti pabrik pengolahan limbah plastik yang berada di Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang yang diduga hanya sebatas memiliki izin Usaha Dagang (UD). Padahal pabrik ini jelas-jelas bergerak dalam bidang industrial.

Tak hanya itu, selain dugaan izin yang tidak sesuai peruntukannya, pabrik dengan nama UD. Rusli ini juga terindikasi tidak mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, sehingga limbah cair hasil produksi yang mereka alirkan dapat merusak ekosistem alam dan mencemari lingkungan hidup. Kamis, 02/11/2023.

Saat dikonfirmasi, pihak keamanan mengatakan bahwa pemilik pabrik jarang ada di lokasi tempat dirinya bekerja, hanya saja jika ingin bertanya terkait izin, dia mengarahkan Awak Media untuk menghubungi seseorang yang bernama Endang.

“Bosnya lagi enggak ada, kalau mau tanya izin jangan ke saya, ke Endang saja, dia orang kepercayaan bos,” ucapnya sembari memberitahu kontak person Endang. 01/11/2023.

Sementara, Endang yang mengaku sebagai karyawan lepas membenarkan bahwa izin pabrik ini adalah Usaha Dagang.

“Iya, lebih jelasnya tanya saja ke bagian perizinan, saya juga enggak tahu,” paparnya melalui pesan WhatSapp.

Oleh karena itu, Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Rohmat Hidayat angkat bicara terkait izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dirinya juga akan layangkan surat ke pihak-pihak terkait, khususnya dinas perizinan Kabupaten Tangerang.

“Jika memang indikasi ini terbukti benar adanya, maka kuat dugaan bahwa ada oknum-oknum dinas perizinan yang telah menerima suap atau gratifikasi dari pemilik pabrik, apabila hal ini dapat terbukti, semua pihak yang ikut terlibat saya harap akan lanjut ke ranah hukum,” ujar Rohmat kepada Wartawan.

Lebih rinci, Rohmat mengatakan bahwa bagaimana mungkin pabrik yang jelas-jelas produksi pengolahan limbah plastik dan memiliki karyawan banyak, namun izinnya Usaha Dagang.

“Enggak jelas ini, pengawasan dari dinas sendiri gimana, masa bertahun-tahun tutup mata, kerja nya kemana aja, terjun dong kelapangan, udah tahu izin tak sesuai kok diem aja, ada sesuatu gitu,” tegasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Instansi terkait belum dikonfirmasi.

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…