BeritaNews

Keluarahan Sindangjaya Kecamatan Mandalajati Melaksanakan Pelantikan Rt dan Rw 12 Masa Bakti 2024 – 2029

233
×

Keluarahan Sindangjaya Kecamatan Mandalajati Melaksanakan Pelantikan Rt dan Rw 12 Masa Bakti 2024 – 2029

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | Bandung – Pemerintah Kel. Sindangjaya kec, Mandalajati melaksanakan Pelantikan  Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sindangjaya yang bertempat di cafe 48, Jl AH,Nasution, Bandung. Jum’at 13/09/2024.

Dalam kegiatan tersebut di hadiri kepala Kel. Sindangjaya, Yayan Surya Mulyana, SOP. Beserta jajaran nya dan LPM hadir juga Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama.

Kelurahan Sindangjaya telah melantik ketua RW yang Terpilih  Agustinus Hutabarat menjabat Sebagai ketua RW yang Sah beserta Ketua RT dan jajarannya.

Dalam kesempatan ini kepala Kel. Sindangjaya,Yayan Surya Mulyana,SOP, menyampaikan ucapan selamat kepada ketua RW dan ketua RT yang baru di lantik dan berharap kepada para pengurus RW dan RT agar bersinergi dan berkolaborasi dengan baik dalam melayani warganya.

“ketua RW dan RT adalah ujung tombak pemerintah di tingkat bawah dan harus mampu bekerjasama dengan baik, mengabdi dan melayani warganya dengan penuh rasa tanggung jawab dan jiwa sosial yang tinggi serta bisa menjadi contoh yang baik untuk warganya dalam pergaulan dan kebersamaan membina kerukunan hidup bertetangga di wilayah kelurahan sindangjaya” terangnya.

Pada acara Pelantikan ini di lakukan penandatangannan surat keputusan oleh kepala kelurahan,acara di lanjutkan dengan pembagian salinan keputusan kepala kelurahan kepada masing masing ketua RW dan ketua RT.

Acara di akhiri dengan pembacaan Doa dan foto bersama, Dari awal hingga akhir acara pengukuhan ini,berjalan dengan baik dan tidak ada kendala teknis maupun non teknis.

(Zaenal – Red)

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…