BeritaNews

King Naga Dan Andi Ambrillah Laporkan Ke Bawaslu Lebak Di Dugaan Kepemilikan Empat KTP

191
×

King Naga Dan Andi Ambrillah Laporkan Ke Bawaslu Lebak Di Dugaan Kepemilikan Empat KTP

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | Lebak- Sosok Dede Supriyadi sebagai Bacalon Bupati Lebak periode 2024- 2029, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lebak oleh Andi Ambrillah selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) didampingi King Naga, selaku aktivis Lsm Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), atas dugaan kepemilikan sejumlah KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda-beda alias ganda, Rabu 18 September 2024.

Bermula dari upaya sejumlah aktivis yang bekerjakeras melakukan investigasi atas beredarnya kabar terkait kepemilikan KTP ganda dari sosok Calon Bupati Lebak periode 2024-2029.

Setelah King Naga Cs menempuh berbagai upaya untuk mencari tau kebenarannya, akhirnya membuahkan hasil dengan mendapatkan bukti-bukti dari hasil investigasi, bahwa ditemukannya empat KTP atau empat nomer Nik yang berbeda dengan photo wajah orang yang sama.

Tentu hal ini merupakan contoh yang tidak baik, dari sosok seorang calon pemimpin, yang diduga memberikan contoh yang buruk, jika ini benar dilakukan oleh Dede Supriyadi, tentu membuat pertanya’an publik, atas apa motivasinya.

Hingga akhirnya King Naga dan Andi Ambrillah berasumsi, banyaknya NIK yang berbeda-beda yang dimilikinya, diduga sebagai modal untuk melakukan tindakpidana kejahatan. Ini kata King Naga, Kamis (19/9/2024)

“Awalnya saya penasaran, tentang ramainya kabar berita, terkait kepemilikan KTP ganda dari Dede Supriyadi, lalu saya bersama rekan-rekan, melakukan investigasi berupaya mencari kebenaran hal itu, eh ternyata dengan berjuang keras, akhirnya kami temukan bukti-bukti tersebut.”ungkap Naga.

“Akhirnya kami sepakat melaporkan, Dede Supriyadi ke Bawaslu bersama Andi Ambrillah.”imbuhnya.

Lanjut,”Terkait atas duga’an kepemilikan empat KTP dengan NIK yang berbeda-beda, kami juga akan melakukan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lebak, karena diduga Dede Supriyadi telah melakukan tindak pidana, sesuai dengan pasal nomer 23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan,”tandas Naga

Lanjut,”Dan saya bisa membuktikan ke’empat NIK yang berbeda, 1: Nama Dede Supriyadi
Tempat Tanggal lahir : Lebak 27/05/1971. Nik : 6402072706730001.

2 : Nama : Dede Supriyadi Arief
Tanggal lahir Tanggerang 27/06/1973. Nik : 3604012706730008.
selanjutnya yang tidak tertera tanggal lahir adalah Nik : 3604012705710703 Nama : Dede Supriyadi.

Nik : 3604012705720006. Nama : Dede Supriyadi Arief, maka patut diduga dirinya sudah melanggar aturan hukum pemerintah yang sah,”terangnya
Naga berharap agar pihak Bawaslu menindak tegas tanpa pandang bulu, jika Dede Supriyadi terbukti melakukan pelanggaran Pilkada, dan Naga meminta agar Dede Supriyadi di diskualifikasi pada konteks Pilkada Lebak periode 2024-2029.

“Dan saya meminta agar Dede Supriyadi ditindak tegas oleh pihak Bawaslu karena itu sudah melanggar aturan, beri sangsi tanpa pandangbulu, dan KPU harus bisa mendiskualifikasi Pasangan Calon Dede Supriyadi,”tutupnya Kesal

Senada di katakan, Andi Ambrillah juga akan terus mendorong kasus duga’an tersebut, ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lebak, ini Kata Andi.ditemui kamis 19 September 2024.

“Saya akan mendorong kasus ini, sampai ke jenjang berikutnya, karena saya menganggap ini adalah perbuatan yang cukup memalukan bagi sosok calon pemimpin,”katanya.

“Saya akan laporkan hal ini ke Polres Lebak, atas duga’an tindak pidana tentang administrasi Kependudukan karena dirnya memiliki empat Nik yang berbeda dengan orang yang sama.”Tutup Andi

(Ddn)

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…