BeritaNews

Pemdes Tegal Taman Minta Kelola Lahan Milik PT. Tesco Indomaritim, Kades Setiap Diwawancarai Selalu Tak Tahu Soal Dampak Pembangunan

209
×

Pemdes Tegal Taman Minta Kelola Lahan Milik PT. Tesco Indomaritim, Kades Setiap Diwawancarai Selalu Tak Tahu Soal Dampak Pembangunan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | Indramayu – Surat permohonan dari Pemerintah Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu kepada PT. Tesco Indomaritim terkait pengelolaan lahan milik perusahaan tersebut, menjadi awal mula munculnya laporan ke Ombudsman. Surat permohonan pengajuan sewa lahan dari Pemdes Tegal Taman yang ditujukan kepada PT Tesco Indomaritim tersebut dikeluarkan pada tanggal 22 Oktober 2021, a/n Direktur nya Dr. Jamin Basuki.

Dalam surat tersebut, Kades Tegal Taman, Makrus Hadi Prayitno, menginginkan agar sewa lahan dikelola satu pintu melalui Pemerintah Desa. Namun, anehnya, saat diwawancarai oleh awak media terkait dampak pembangunan PT. Tesco Indomaritim, seperti terisolirnya lahan milik warga dan ditutupnya saluran irigasi, Kades selalu menjawab tidak tahu.

“Selama hampir tiga musim, Kades selalu menjawab tidak tahu dan tidak tahu,” ungkap sumber dari tim liputan Ikhwanto/Roziki.(Minggu 29 September 2024)

Terungkap pula bahwa sewa lahan tersebut menggunakan materai dengan kisaran harga lima juta rupiah selama satu garapan seluas 400 Bata. Sewa lahan tersebut dikelola oleh Darga dan Jecky, anak buah Waryadi, anggota TNI AL aktif yang diberikan SK oleh Koperasi Balurjabar hingga diberikan kuasa oleh PT Tesco Indomaritim yang disebutkan oleh Waryadi dalam pemberitaan sebelumnya bahwa koperasi Balurjabar bekerjasama dengan PT Tesco Indomaritim.

Darga dan Jecky adalah anak buah dari Waryadi (Diduga berpangkat Serda) anggota TNI AL aktif yang mengelola tanah PT. Tesco Indomaritim untuk disewakan, bukan sebagai pengamanan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan transparansi pengelolaan lahan tersebut.

Berawal dari beredarnya surat permohonan dari Pemdes Tegal Taman yang ditujukan kepada PT Tesco Indomaritim yang menjadi tolak ukur laporan ke Ombudsman menjadi langkah awal untuk mengusut tuntas dugaan ketidaktransparanan dan dampak negatif pembangunan PT. Tesco Indomaritim di Desa Tegal Taman.

Sumber Berita : Ikhwanto/Roziki/

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…