Serang | Ekposelensa – Rohmat Hidayat, Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) menuntut keras kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten untuk melakukan transparansi dan mempublikasikan dokumen perencanaan pembangunan SMAN 1 Malingping. Rabu, 08/11/2023.
Karena masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi publik tentang penyelenggaraan negara, hal tersebut sesuai yang tercantum dalam undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008.
Dikatakan Rohmat, bahwa pihak Dindikbud terkesan menutupi informasi tentang pembangunan dan rehabilitasi SMAN 1 Malingping.
Bahkan, pihak mereka terkesan melemparkan pertanyaan yang dilayangkan masyarakat ke pihak BPK RI perwakilan Provinsi Banten.
Namun, ternyata data itu tidak dikuasai oleh BPK RI, maka dari itu, sudah jelas bahwa adanya indikasi kebohongan informasi publik, yang seolah-olah pertanyaan tersebut dilemparkan kepada pihak yang tidak menguasai dokumen.
Oleh sebab itu, LPI mendesak Kepala Dinas untuk segera melakukan transparansi atau mempublikasikan seluruh dokumen yang dimaksud.
“Jika dalam waktu 2 x 24 jam, pihak Dindikbud tidak dapat memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat, maka LPI mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa, menuntut Kadis Dindikbud Banten untuk diperiksa KPK, serta mundur dari jabatannya,” tegas Rohmat kepada wartawan.
Berdasarkan informasi, LPI juga menemukan fakta yang mencengangkan, bahwa ada salah satu pekerjaan proyek pagu anggaran dari Dindikbud Banten yang merupakan jatah salah satu oknum aparatur penegak hukum. Besar dugaan ada praktek Nepotisme di tubuh Dindikbud Banten.
Dengan semua persoalan yang ada di lapangan kata Rohmat, LPI akan segera melayangkan surat audiensi dengan Kepala Dinas Dindikbud Banten mengenai anggaran dan keterbukaan informasi publik.
“Saya meminta APH untuk tidak tutup mata dan segera periksa Kadis Dindikbud Banten dalam beberapa pengadaan yang dilakukannya,” pungkasnya.