NewsTNI / POLRI

Perumda Berlakukan Tarif Sewa Tempat Usaha, Pedagang Pasar Kiara Condong Menolak Keras

29
×

Perumda Berlakukan Tarif Sewa Tempat Usaha, Pedagang Pasar Kiara Condong Menolak Keras

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | Bandung,- Terkait aturan yang diberlakukan oleh perumda tentang Tarif Sewa Tempat Usaha (TSTU), perwakilan pedagang pasar Kiaracondong Mamat memberikan keterangannya kepada awak media di pasar Kiara Condong, Jl. Kebun Jayanti, Kota Bandung, Selasa 15 Oktober 2024.

“Saya selaku masyarakat yang mewakili semua pedagang pasar Kiaracondong dan membawa aspirasi para pedagang pasar Kiaracondong MENOLAK KERAS ketentuan pihak PERUMDA terkait Tarif Sewa Tempat Usaha (TSTU) karena pedagang sangat dirugikan sekali dengan aturan tersebut,” kata Mamat.

Mamat juga menyampaikan, bahwa PERUMDA mengeluarkan aturan tersebut atas dasar Hak Guna Bangun (HGB) pasar yang sudah habis masa berlakunya, sehingga kini muncul aturan mengenai perwal tentang Tarif Sewa Tempat Usaha (TSTU).

Yang saya tahu, lanjutnya, “Pasar Kiaracondong ini dulu adalah warisan dari para orang tua kami yang selama bertahun-tahun berjualan, namun sekarang, PERUMDA mengambil alih dan membuat aturan baru tentang Tarif Sewa Tempat Usaha yang nominalnya sangat memberatkan para pedagang,” ungkapnya.

3000 per meter dan itu sangat memberatkan sekali bagi kami para pedagang.” Imbuhnya.

Hingga saat ini, kata Mamat, “Seluruh pedagang di pasar Kiara condong berjumlah +- 800 orang pedagang, namun yang aktif berjualan sekitar 400 pedagang,” jelasnya.

“Perlu saya tambahkan, bahwa pengahasilan kami para pedagang itu tidak merata. Dengan adanya aturan PERUMDA yang menetapkan Tarif Sewa Tempat Usaha sebesar Rp3000 per meter/hari ini sangat mencekik para pedagang. Sebagai contoh saya harus membayar Rp 110.000/hari, angka tersebut muncul berdasarkan hitungan tempat saya dagang ditambah gudang, dikali Rp3000,” paparnya.

“Intinya, dengan ketentuan dan aturan yang dikeluarkan oleh PERUMDA ini jelas mencekik kami para pedagang yang mana harus membayar biaya sewa setiap hari, sementara penghasilan kami ini tidak menentu,” ungkapnya.

“Beberapa upaya telah kami lakukan diantaranya pada tanggal 7 Oktober 2024 lalu, kami perwakilan pedagang pasar Kiara condong beraudiensi kepada Komisi B DPRD Kota Bandung, dan Komisi B memfasilitasi untuk musyawarah dengan pihak PERUMDA, dan hasilnya tidak ada titik temu, PERUMDA tetap dengan aturannya sementara para pedagang tetap dengan tegas menolak Tarif Sewa Tempat Usaha (TSTU) tersebut,” imbuhnya.

Selanjutnya, pada tanggal 14 Oktober 2024 kami para koordinator pasar dari Kiara Condong, Cihapit, Ujung Berung, Sederhana, ITC dan yang lainnya sebanyak17 perwakilan koordinator pasar yang tergabung dalam wadah Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional (ASPETRA) melakukan musyawarah. Dan kami sepakat menolak aturan Tarif Biaya Tempat Usaha (TBTU) yang dikelurkan oleh PERUMDA,” tegasnya.

Mamat juga memperlihatkan gambaran biaya yang telah dikeluarkan oleh Perumda kepada pasar Palasari yaitu;
1. Jasa Pelayanan Fasilitas sebesar Rp. 5. 861.
2. Sewa Tempat Usaha Sebesar Rp. 103.042.
Total sebesar Rp. 108.903.

“Dengan nominal biaya perhari sebesar itu, coba bayangkan, jika pendapatan kotor kami perhari Rp2.000.000 maka keuntungan kami di sekitar 5% hingga 10% maka penghasilan bersih kami hanya Rp100.000,- hingga Rp200.000-, lalu jika harus membayar biaya sewa ke Perumda sebesar Rp108.903,- maka penghasilan yang dapat kami bawa pulang hanya sekitar Rp91.000,- itu belum lagi jika dipotong makan, kopi dan rokok, apakah akan cukup untuk biaya kebutuhan sehari hari, biaya anak sekolah dan lainnya,” tanyanya.

“Seharusnya PERUMDA memperhatikan kondisi kami, agar sejahtera dan pasar aman dan bersih, jangan malah menambah beban yang kami anggap sangat berat dan mencekik,” katanya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Pasar Kiara Condong Gunawan menambahkan, bahwa para pedagang menolak keras aturan dari Perumda.

“karena sifat nya sewa dan namanya sewa berarti bukan milik sendiri, dan dengan sifatnya sewa itu akan mengganggu dari segi penjualan dan akan ada perubahan dari harga jual barang.” ucapnya.

“Sebelum PERUMDA mengeluarkan aturan, seharusnya ada skala prioritas yaitu bagaimana mensejahterakan para pedagang, setelah itu, barulah membuat aturan,” katanya.

“Adapun Sanksi dari PERUMDA kepada para pedagang bahwa apabila tidak berdagang maka jongko atau lapak harus tetap dibayar, jika tidak, akan diambil alih oleh pihak PERUMDA dan akan dialihkan kepada pihak ketiga dan belum tau pihak ketiganya itu siapa,” ungkap Gunawan.

“Kami para pedagang tetap akan mengedepankan musyawarah dengan pihak PERUMDA dan berharap tetap dengan biaya awal karena kami para pedagang pasar tradisional secara tegas menolak aturan tentang Tarif Sewa Tempat Usaha,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya untuk meminta keterangan dari pihak PERUMDA.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *