BeritaSosial

Terkena Dampak Boikot, KFC Alami Kerugian Rp 557 Miliar, Tutup 47 Gerai, dan PHK 2.274 Karyawan

272
×

Terkena Dampak Boikot, KFC Alami Kerugian Rp 557 Miliar, Tutup 47 Gerai, dan PHK 2.274 Karyawan

Sebarkan artikel ini

EKSPOSELENSA.COM.JAKARTA – PT Fast Food Indonesia, pemegang lisensi merek KFC di Indonesia, mencatatkan kerugian signifikan pada kuartal ketiga tahun 2024.

Berdasarkan laporan keuangan yang dirilis pada Jumat (8/11/2024), perusahaan dengan kode saham FAST ini mengalami kerugian sebesar Rp 557,08 miliar, yang menunjukkan peningkatan kerugian sebesar 266,59% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, saat kerugian tercatat sebesar Rp 152,41 miliar.

Menurut manajemen FAST, kerugian ini disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, pemulihan usaha dari dampak pandemi COVID-19 yang belum optimal, dan kedua, ketidakstabilan pasar yang dipengaruhi oleh krisis Timur Tengah.

Krisis ini memicu seruan boikot terhadap produk KFC di tengah masyarakat, yang pada akhirnya turut berkontribusi pada penurunan kinerja perusahaan.

“Situasi ini merupakan dampak berkepanjangan dari pemulihan pasca-pandemi COVID-19, di mana penjualan belum mencapai target yang diharapkan manajemen, ditambah dengan memburuknya kondisi pasar akibat krisis Timur Tengah. Kedua faktor ini berpengaruh negatif pada kinerja grup selama sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2024,” demikian keterangan manajemen dalam laporan keuangannya.

Akibat kerugian yang semakin besar, FAST melakukan langkah efisiensi dengan menutup sejumlah gerai dan merumahkan sebagian karyawan. Per 30 September 2024, perusahaan mengoperasikan 715 gerai di seluruh Indonesia, turun dari 762 gerai yang beroperasi pada Desember 2023. Artinya, dalam sembilan bulan, 47 gerai telah dihentikan operasinya.

Dari sisi ketenagakerjaan, jumlah karyawan FAST per akhir September 2024 tercatat sebanyak 13.715 orang, turun signifikan dibandingkan jumlah karyawan pada akhir Desember 2023 yang mencapai 15.989 orang. Ini menunjukkan adanya pengurangan sekitar 2.274 karyawan dalam kurun waktu sembilan bulan.

 

 

 

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…