Eksposelensa.com – Cidahu, Kuningan, Jawa Barat – Polisi tengah menyelidiki dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Datar, Wartono, pada surat permohonan pencairan pembebasan lahan seluas 166.448 m² di Desa Datar dan Desa Bunder, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan. Kasus ini terkait sengketa tanah garapan PT. Bhakti Arta Mulia, pengembang perumahan seluas 18 hektar, yang juga melibatkan dugaan penjualan tanah bengkok Desa Bunder seluas 2 hektar.
Perkara ini mencuat setelah ditemukan dugaan pemalsuan tanda tangan Kades Datar pada surat rekap permohonan pencairan pembebasan lahan senilai Rp7.490.160.000, diajukan oleh PT Intan Mina Abadi yang beralamat di Jalan Pemuda Kauman Batang. Surat tersebut mencakup tiga bidang tanah dengan luas bervariatif: 14.096 m², 96.235 m², dan 56.117 m², atas nama R. Januka/H. Acep Purnama sesuai sertifikat/Letter C.
Saat dikonfirmasi pada Selasa, 12 November 2024, Kades Wartono membantah telah menandatangani surat tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui adanya pencairan pembebasan lahan dan menegaskan bahwa jika ada pencairan, uangnya pasti akan masuk ke kantor desa. Wartono menyatakan telah memberikan keterangan kepada pihak berwenang dan akan menuntut pihak yang memalsukan tanda tangannya. Ia merasa dirugikan atas tindakan tersebut.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 263 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Penyelidikan polisi kini tengah berfokus pada pengungkapan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan ini dan proses pencairan dana pembebasan lahan. Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi dan keabsahan dokumen dalam transaksi tanah skala besar, khususnya yang melibatkan pemerintah desa. Pengembangan investigasi lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan motif di balik dugaan pemalsuan ini.
Tim Investigasi