Ekposelensa.com – Seorang Warga kadu Agung Timur Kecamatan Cibadak kabupaten Lebak Tewas di kamar mandi akibat Gantung Diri kejadian ini di ketahui setelah salah satu anaknya hendak ke kamar mandi.
Setelah mendapat laoran
Pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira Pukul 04.30 wib anggota Polsek Rangaksbitung langsung Melaksanakan Tugas cek TKP penemuan Orang Gantung Diri di Kp. Lebak Saninten, Rt/Rw. 002/002, Kel/Ds. Muara Ciujung Barat, Kec. Rangkasbitung, Kab.Lebak, Prov. Banten.
Korban di ketahui Bernama
MUHAMAD ANDI SEPTIYANA Bin M. PENDI PRADANA*, 3602181209940001, Lebak / 12 September 1994, Laki-Laki, Islam, Buruh Harian Lepas, Alamat : Kp. Daleum Pasir, Rt/Rw. 001/002, Kel/Des. Kaduagung Timur, Kec. Cibadak, Kab. Lebak, Prov. Banten.
kejadian Pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira jam 04.00 Wib telah ditemukan nya orang gantung diri di dalam kamar mandi a.n. Sdr. MUHAMAD ANDI SEPTIYANA Bin M. PENDI PRADANA di Kp. Lebak Saninten, Rt/Rw. 002/002, Kel/Ds. Muara Ciujung Barat, Kec. Rangkasbitung, Kab.Lebak, Prov. Banten., pada awalnya pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 03.45 Wib orang tua korban Sdr. M. PENDI PRADANA pulang ke rumahnya setelah melakukan ronda malam di kampung gbnya, setiba di rumahnya saksi di sambut oleh anak korban yang selanjutnya minta di antarkan ke kamar mandi untuk buang air kecil,
Selanjutnya saksi mengantarkan anak korban ke kamar mandi, namun setiba di depan kamar mandi saksi melihat bahwa pintu kamar mandi dalam keadaan tertutup dan terkunci, selanjutnya saksi menanyakan kepada anak korban sejak kapan korban masuk ke dalam kamar mandi selanjutnya di jawab oleh anak korban bahwa korban sudah masuk ke dalam kamar mandi dari pukul 01.00 Wib, mengetahui hal tersebut saksi merasa curiga hingga saksi langsung mendobrak pintu kamar mandi setelah pintu kamar mandi terbuka dan melihat bahwa korban sudah dalam keadaan tergantung oleh tali yang mengikat ke kayu atap kamar mandi, selanjutnya saksi histeris menangis, sehingga terdengar oleh anak anaknya,
Dikarenakan merasa kasihan melihat korban akhirnya saksi langsung menuju ke dapur rumah untuk mengambil pisau dengan maksud ingin menurunkan anaknya atau korban tersebut, setelah itu saksi di bantu dengan anak-anaknya untuk menurunkan korban dengan cara saksi memutuskan tali yang menggantung kepada kayu atap kamar mandi pada bagian leher yang mengikat kepada korban setelah terlepas korban di simpan di kamar mandi setelah di cek oleh saksi bahwa benar korban sudah meninggal dunia, tak lama anggota Polsek Rangkasbitung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan Cek TKP
setiba di lokasi anggota di bantu dengan warga membantu memindahkan korban ke ruang tengah, selanjutnya keluarga korban yang di wakili oleh Bapak Kandung korban menyatakan bahwa kejadian ini sebagai musibah serta tidak mengingkan Anaknya atau korban untuk di bawa ke Rumah sakit untuk dilakukan Outopsi dan keluarga korban menolak untuk dilakukan Outopsi.
Diduga karena terhalangnya udara masuk ke saluran pernapasan yang diakibatkan dari tali yang mengikat pada leher korban
1. *MUMAHAD PENDI PRADANA*, 3602182006760002, Lebak / 20 Juni 1976, Laki-Laki, Islam, Wiraswasta, Alamat : Kp. Lebak Saninten, Rt/Rw. 002/002, Kel/Ds. Muara Ciujung Barat, Kec. Rangkasbitung, Kab.Lebak, Prov. Banten.
2. *MUMAHAD RISKY ADIWIJAYA*, 3602182512010002, Lebak / 25 Desember 2001, Laki-Laki, Islam, Pelajar / Mahasiswa, Alamat : Kp. Lebak Saninten, Rt/Rw. 002/002, Kel/Ds. Muara Ciujung Barat, Kec. Rangkasbitung, Kab.Lebak, Prov. Banten. Sebagai saksi.
Cepapih