Eksposelensa.com Jakarta – Law Firm Chakrabhinus Pengacara Korban Pengeroyokan Dihalaman Kantor Walikota Jakarta Utara dan LSM GMBI Distrik Jakut Datangi Polres Jakarta Utara dalam hal mempertanyakan penanganan kepolisian terhadap tragedi tersebut ( 16/12/2024 )
H. Rudi Hermanto SH Selaku Pengacara korban pengeroyokan yang terjadi dihalaman Kantor Walikota Jakarta Utara atas nama Rama Widi Yantoro mendatangi Polres Jakarta Utara untuk bertemu langsung dengan Kepala Kepolisian Metro Jakarta Utara guna melaporkan bahwa adanya ketidak sesuaian pasal yang diterapkan dalam laporan Kliennya, yang mana seharusnya laporan Klien-nya Sesuai Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang dimuka umum, namun yang terjadi Krimum Polres Metro Jakarta Utara hanya menerapkan Pasal 335 KUHP.
Rudi menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya sangat kecewa dengan pelayanan Kepolisian Metro Jakarta Utara yang patut dipertanyakan, apakah karena terjadinya pengeroyokan Klien-nya tersebut di halaman Kantor Walikota Jakarta Utara.
“Saya sangat kecewa dengan pelayanan Kepolisian Metro Jakarta Utara yang patut dipertanyakan, apakah karena terjadinya pengeroyokan terhadap klien saya tersebut di halaman Kantor Walikota Jakarta Utara ?,”Imbuh Rudi
Masih kata rudi bahwa kliennya sedang dalam tugas lembaga untuk membantu meningkatkan PAD Kota Adm Jakarta Utara yang mana telah ditemukan pengusaha Tempat Hiburan Malam ( THM ) yang beroprasi namun tidak memiliki izin, nah jika ada perusahan tidak memiliki izin sudah pasti tidak masuk PAD, disitulah Klien-nya hadir yang mana Klien-nya adalah aktivis LSM GMBI DPD Jakarta Utara sebagai peran serta masyarakat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara,
Masa membantu meninggkatkan PAD malah di keroyok dihalaman Kantor Walikota Jakarta Utara.
“Klien saya sedang dalam tugas lembaga untuk membantu meningkatkan PAD Kota Adm Jakarta Utara yang mana telah ditemukan pengusaha Tempat Hiburan Malam ( THM ) yang beroprasi namun tidak memiliki izin, nah jika ada perusahan tidak memiliki izin sudah pasti tidak masuk PAD, disitulah Klien saya hadir sebagai fungsi Kontrol Sosial yang mana Klien saya adalah aktivis LSM GMBI DPD Jakarta Utara dalam peran serta masyarakat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara,
Masa membantu meninggkatkan PAD malah di keroyok dihalaman Kantor Walikota Jakarta Utara,” Tegas Rudi
Tambah Rudi juga menyampaikan bahwa dirinya menduga ada Aktor Intelektual dalam kejadian yang menimpah Klien-nya, ada beberapa kejanggalan dari mulai cctv yang tidak lengkap, diduga PAMDAL terlibat dalam pembiaran terjadinya pengeroyokan, bahkan menurut Klien-nya di duga ada Oknum PAMDAL yang ikut melakukan pemukulan, dan seharusnya Pihak Walikota melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum bahwa ada Orang Tidak Dikenal melakukan pengeroyokan dihalaman kantor Walikota, Nah kalau Walikota Diam saja maka patut diduga dan dipertanyakan apakah ada pengerahan preman dari Walikota Itu Sendiri.?
“Saya menduga ada Aktor Intelektual dalam kejadian yang menimpah Klien-nya, ada beberapa kejanggalan dari mulai cctv yang tidak lengkap, diduga PAMDAL terlibat dalam pembiaran terjadinya pengeroyokan, bahkan menurut Klien-nya di duga ada Oknum PAMDAL yang ikut melakukan pemukulan, dan seharusnya Pihak Walikota melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum bahwa ada Orang Tidak Dikenal melakukan pengeroyokan dihalaman kantor Walikota, Nah kalau Walikota Diam saja maka patut diduga dan dipertanyakan apakah ada pengerahan preman dari Walikota Itu Sendiri ?” Tambahnya
Lanjut kata pengacara yang memiliki julukan Rudi Gondrong atau Rudi Jambrong tersebut menyampaikan bahwa dirinya akan melangkah ke Mabes Polri jika ditemukan adanya dugaan permainan yang menyalahgunakan produk hukum, karena sudah jelas pasal yang diterapkan di Laporan Polisi saja menurutnya tidak sesuai.
“Saya akan melangkah ke Mabes Polri jika ditemukan adanya dugaan permainan yang menyalahgunakan produk hukum, sudah jelas pasal yang diterapkan di Laporan Polisi saja menurut saya tidak sesuai dikarenakan Pasal 170 KUHP tidak dicantumpkan”.Tandas Rudi Jambrong
Diwaktu yang sama Ketua LSM GMBI Distrik Jakarta Utara SIGIT PRIATNA PUTRA saat dimintai keterangan, dirinya menyampaikan bahwa semua permasalahan hukum diserahkan kepada pengacara dikarenakan anggotanya meminta bantuan pendampingan hukum kepada pengacara secara pribadi, sebagai ketua dirinya tentunya mendukung langkah yang diambil anggotanya serta turut mengawal sampai proses hukum selesai.
“semua permasalahan hukum saya serahkan kepada pengacara dikarenakan anggota saya meminta bantuan pendampingan hukum kepada pengacara secara pribadi, saya sebagai ketua tentunya mendukung langkah yang diambil anggota saya, serta saya turun mengawal proses hukum sampai selesai dan tegak lurus sesuai Hukum Yang Berlaku,”Tutup Sigit.
(Tim)