Eksposelensa.com Lebak – Seringnya luput dari pengawasan pihak Konsultan di beberapa titik proyek di wilayah Kabupaten Lebak, hingga Alat Pelindung Diri (APD) diduga menjadi hal yang dianggap remeh oleh sejumlah pelaku proyek, salahsatunya proyek pembangunan gedung Relokasi PKL yang berada di Desa Narimbang Mulya Kecamatan Raakasbitung- Lebak.
Hal ini terpantau awak media pada saat melakukan investigasi, Kamis (19/12/2024)
Pekerja yang seharusnya difasilitasi alat pelindung kepala seperti Helm dan sepatu bot sebagai alas kaki, tentunya agar dapat meminimalisir terjadinya kecelaka’an pekerja, ditambah tingginya atap rangka baja yang dipasang, tentu akan berakibat fatal jika pekerja alami kecelaka’an, karena tak satupun yang menggunakan sabuk pengaman, tentu hal ini menandakan kurangnya antisipasi dari pihak pelaksana proyek.
Hal ini diakui oleh Riska yang mengaku sebagai Direktur CV. Bulan Sabit. Sa’at Dipinta keterangan terkait APD, dirinya mengaku pernah memberikan Alat Pelindung Diri kepada pekerjanya, namun faktanya tak satupun terlihat pekerja yang menggunakannya.
Ini kata Riska kepada awak media, Kamis 19 Desember 2024.
“Kalau masalah APD memang nggak pakai, tapi pernah diberi,”katanya, singkat.
Lanjut Riska ketika ditanya progres persentase pengerja’an,”Ini sudah 80% pengerja’an dan batas akhir pengerja’an ya selesai pada tanggal 28 Desember 2024, dan saya akan upayakan selesai tepat waktu, kalau tidak tepat waktu, dipastikan kami kena denda,”Paparnya.
Sisi lain awak media juga menemukan duga’an adanya material besi bekas pakai yang sedikit berkarat dan banyak sambungan yang dipasang disisi bagian luar bangunan rangka baja, dibuktikan dari visual fhoto dan video awak media.
Di hari yang sama, awak media berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas Disperindag Lebak Orok Sukmana, yang kebetulan sedang berada di lokasi proyek, pembangunan relokasi PKL, dirinya melakukan kunjungan
untuk memastikan progres proyek pembangunan pasar yang berada di wilayah kadang sapi, Desa Narimbang Mulya.
Disinggung terkait jumlah pedagang kaki lima yang akan di relokasi dari pasar rangkasbitung kepasar yang baru, Orok Sukmana menyebut ratusan pedagang yang akan direlokasi, karena menimbulkan kemacetan, dan pihak pemerintah sudah berkali-kali melakukan sosialisasi kepada para pedagang.
Ini Kata Orok, “Terkait PKL yang akan di relokasi sebanyak delapan ratus (800) pedagang kurang lebih, dan kami bekerjasama dengan Dishub Lebak, akan mengalihkan tiga rute angkutan umum salahsatunya trayek Maja-Kalijaga, untuk mepermudah transportasi,”Terangnya.
Lanjut, ditanya soal berapa luas lapak untuk masing-masing pedagang,”Untuk satu pedagang mereka menempati luas lapak satu meter kali satu meter setengah (1×1,5m) dan terkait berapa harga lapak, untuk sementara kita tidak ada biaya sewa lapak, yang penting mereka bisa pindah atau relokasi,”tutup Orok Sukmana.
Namun terkait besaran anggaran yang mencapai hingga miliaran rupiah, sebesar Rp, 4.31.850.000,- yang bersumber dari APBD TA 2024 untuk pembangunan gedung pasar tersebut, menjadi sorotan aktivis Lebak Ade Surnaga dengan sapaan akrabnya King Naga, “kami memastikan proyek pasar yang sedang di bangun tidak akan selesai waktu yang di tentukan di karnakan sebentar lagi tahun 2025.
Lebih lanjut King naga mengatakan, “perusahaan kontraktor yang bekerja di sektor konstruksi harus segera diganjar sanksi apabila mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), Dalam UU Jasa Konstruksi, perusahaan kontraktor bisa dikenai denda administratif.
Ditambahkannya juga bahwa, pada Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyatakan, “Setiap penyedia jasa dan atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif.
“Dalam hal ini pihak pelaksana proyek diduga melanggar peraturan menteri tenaga kerja dan trasmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung diri. Dalam UU tersebut disebutkan perusahaan wajib untuk menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan Standar Nasional Indonesi (SNI) bagi pekerja.
Untuk itu, perlu di tindakan tegas dari instansi terkait untuk mengingatkan pihak rekanan, agar melaksanakan pekerjaanya sesuai speck dan teknik yang telah ditetapkan,”ujar king naga.(Red)