BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Aliansi LSM Demak Desak Inspektorat & BPK RI Untuk Mengaudit Seluruh Dinas Pemerintahan Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah Dugaan KKN Di Tahun Anggaran 2024

13
×

Aliansi LSM Demak Desak Inspektorat & BPK RI Untuk Mengaudit Seluruh Dinas Pemerintahan Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah Dugaan KKN Di Tahun Anggaran 2024

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Demak Jawa Tengah – Aliansi LSM Demak melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah untuk merekomendasikan audit menyeluruh terhadap sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dinilai masih marak terjadi dalam berbagai proyek di tahun anggaran 2024.

Dalam surat bernomor 099/B/ALIANSI LSM DEMAK/XII/2024, organisasi tersebut menggarisbawahi membujuk sebagai mitra pemerintah untuk menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan. Rujukan hukum yang dikemukakan meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, hingga Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang peran serta masyarakat.

Aliansi LSM Demak melaporkan sejumlah temuan masyarakat terkait pelaksanaan proyek fisik dan non-fisik yang tidak berjalan sesuai ketentuan di delapan dinas utama, di antaranya :
1. Dinas Kepemudaan dan Olahraga
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
4. Usaha Kecil dan
Menengah
5. Dinas Pertanian dan Pangan
6. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
7. RSUD Sultan Fatah
8. RSUD Sunan Kalijaga

Beberapa dugaan pelanggaran yang diangkat meliputi :

Persekongkolan atau pengaturan dalam proses tender atau lelang.

Dugaan aliran dana ilegal atau gratifikasi terkait paket pekerjaan.

Pelanggaran jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.

Ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam proyek.

Dampak dan Harapan

Ketua Aliansi LSM Demak, Fadchurrohman S.Ag., MH, menyatakan bahwa laporan ini didasari menekankan atas kondisi pembangunan di Kabupaten Demak yang belum optimal. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera dan sejahtera. Pada Hari Minggu 12 Januari 2025.

“Kami berharap Inspektorat segera memberikan rekomendasi ini dengan langkah audit menyeluruh. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat Demak,” ujar Fadchurrohman.

Partai Aliansi juga membuka posko bersama di Jalan Purwoali, Stinggil, Bintoro, untuk menerima laporan masyarakat. Dengan adanya audit yang transparan, mereka berharap pembangunan Kabupaten Demak dapat berjalan lebih baik di masa mendatang.

Team/Red (Heri)

GMOCT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *