BeritaLintas DaerahLintas ProvinsiNews

Kibarkan Bendera Merah Putih Lusuh dan Koyak, LSM GEMPUR Layangkan Surat Somasi ke DPMTSP Kabupaten Tangerang

114
×

Kibarkan Bendera Merah Putih Lusuh dan Koyak, LSM GEMPUR Layangkan Surat Somasi ke DPMTSP Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com,Tangerang – Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Tangerang. Diduga tak peduli terhadap lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hal itu terlihat bendera merah putih yang lusuh dan koyak namun tetap terpasang dan berkibar di Depan kantor salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Tangerang tersebut.

Terkait hal itu, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM GEMPUR) Provinsi Banten, Ilham Saputra, C.BLS, sangat menyayangkan hal itu terjadi.

Menurutnya, pemasangan bendera merah putih disuatu instansi seharusnya lebih diperhatikan kondisinya karena di instansi pemerintah pengibaran bendera dilakukan setiap hari.

“Sangat disayangkan Pengibaran bendera merah putih di instansi pemerintah yang terkesan tidak menghargai lambang negara, bukankah pemasangan bendera merah putih di Instansi pemerintah wajib dipasang di pagi hari dan sore hari diturunkan ?, itu artinya seharusnya Kepala Dinas mengetahui kondisi dari bendera tersebut. ” Ucap Ilham Saputra sembari menunjukkan bendera yang berkibar di halaman DPMTSP yang sudah lusuh dan koyak. Jum’at (17/01/25).

Lanjut Ilham Saputra, berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, setiap warga Negara Indonesia wajib memasang bendera dalam kondisi baik, tidak lusuh, maupun robek dan luntur.

Ancaman pidananya itupun diatur dalam pasal 24 huruf c. yang berbunyi, mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana pasal 67 huruf b.

Dimana dalam pasal tersebut, Apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. Terangnya.

Ilham Saputra menegaskan, dalam hal ini pihaknya sudah melayangkan surat somasi/ teguran ke DPMTSP Kabupaten Tangerang dengan nomor 0174/S.SOMASI/DPD LSM GEMPUR/I/2025 dalam surat Somasi tersebut Ilham Saputra meminta kepada DPMTSP Kabupaten Tangerang
Untuk segera mengganti, dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia serta berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama.

“Diharapkan kepada petugas Kepolisian dan TNI dapat memberikan pembinaan hingga sanksi hukum, kepada siapapun yang mengibarkan bendera yang terkesan merendahkan agar kita selalu menghargai bendera merah putih sebagai lambang Negara Indonesia. ” Tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan DPMTSP Kabupaten Tangerang belum terkonfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *