BeritaLintas DaerahLintas ProvinsiNewsTNI / POLRI

Polsek Tarogong Kidul Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Penggunaan Knalpot Brong

93
×

Polsek Tarogong Kidul Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Penggunaan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Garut – Polsek Tarogong Kidul menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) melalui WhatsApp Taros Kapolres mengenai adanya oknum karyawan yang menggunakan knalpot brong dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Pada hari Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Polsek Tarogong Kidul melakukan patroli di sebuah tempat usaha di Jl. Sukasari 1, RW 01, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul.

Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, S.H., mengatakan patroli ini bertujuan untuk memeriksa laporan warga terkait penggunaan kenalpot brong oleh beberapa kendaraan yang diparkir di sekitar area tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan tiga kendaraan karyawan yang menggunakan kenalpot brong atau tidak standar.

“Untuk mencegah gangguan lebih lanjut, Kami memberikan himbauan kepada pemilik kendaraan tersebut agar tidak menggunakan kenalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban umum.” Kata Agus Kustanto.

Polsek Tarogong Kidul memerintahkan mengganti kenalpot brong dengan yang standar.

“Tindakan ini diambil untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengurangi gangguan yang ditimbulkan oleh kebisingan kendaraan dengan kenalpot brong.” Pungkasnya.

Polsek Tarogong Kidul berharap dengan adanya tindakan ini, masyarakat dapat merasakan ketenangan dan keamanan yang lebih baik di lingkungan sekitar.

(Sri)

“Perampokan Sumber Alam oleh Oknum Pejabat: Rakyat Terpuruk, Negara Diam” Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya alam kembali menyeruak di tengah krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah. Di berbagai daerah, tambang ilegal, kebocoran hasil bumi, serta penguasaan lahan hutan oleh korporasi terus meningkat—dan di balik semuanya, bayangan oknum pejabat negara kerap terlihat. Investigasi sejumlah aktivis lingkungan dan jurnalis independen mengungkap pola sistematis: pemberian izin tambang yang penuh kejanggalan, proyek infrastruktur yang mengorbankan warga, serta kebijakan daerah yang disetir oleh kepentingan investor. Di balik meja rapat dan tanda tangan pejabat, miliaran rupiah kekayaan alam berpindah tangan—sementara rakyat di wilayah terdampak hanya mewarisi lumpur, polusi, dan kemiskinan. “Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, tapi pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Negara wajib mengelola bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir pejabat atau korporasi rakus,” tegas [Nama Narasumber], aktivis lingkungan dari [Nama Lembaga]. Di Kalimantan, Papua, hingga Sulawesi, jejak perampasan sumber daya alam meninggalkan luka sosial dan ekologis yang dalam. Warga kehilangan lahan, air bersih, serta akses terhadap hutan adat yang selama ratusan tahun menjadi sumber kehidupan. Ironisnya, sebagian proyek yang diklaim “pembangunan” justru melanggengkan penderitaan. Pengawasan lemah, penegakan hukum tumpul ke atas, dan kedekatan antara pejabat dengan pemodal membuat praktik ini seolah mendapat restu. Di banyak kasus, aparat justru melindungi kepentingan perusahaan ketimbang rakyat. Laporan terbaru beberapa lembaga independen menunjukkan, nilai kerugian negara akibat kebocoran hasil sumber daya alam mencapai triliunan rupiah per tahun. Namun yang lebih tragis, adalah kerugian sosial dan moral: hilangnya kepercayaan rakyat kepada negara yang seharusnya melindungi mereka. Rakyat menunggu langkah nyata: audit menyeluruh atas izin tambang, penuntasan kasus korupsi sumber daya alam, dan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Bila tidak, maka sejarah akan mencatat — bahwa negeri yang kaya ini dirampok dari dalam oleh mereka yang seharusnya menjaganya.
Berita

Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya…