BeritaNewsTNI / POLRI

Humas Polres Bogor, Diduga Memberikan Informasi Tidak Sesuai Fakta Terkait Tindakan Penangkapan Pelaku Usaha Galian C Ilegal

155
×

Humas Polres Bogor, Diduga Memberikan Informasi Tidak Sesuai Fakta Terkait Tindakan Penangkapan Pelaku Usaha Galian C Ilegal

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com, Bogor – Menindak lanjuti pemberitaan yang sudah tayang di beberapa media online, tentang dugaan tambang Galian C milik H. Upang yang kini beroprasi kembali di Desa Gerowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Sabtu, 18/01/2025.

Dengan beroperasinya kembali Galian C Ilegal milik H. Upang yang sangat meresahkan masyarakat setempat, Awak Media menginfokan ke Humas Polres Bogor, agar dilakukan penindakan terhadap para pengusaha tambang Galian C ilegal.

“Baik kami sampaikan ke Polsek Parung Panjang makasih,” balas Humas. (16/01)

Ke esokan harinya, Awak Media menanyakan kembali terkait Galian C ilegal tersebut, sudah dilakukan tindakan belum.

“Sudah di tindak lanjuti dan sudah dilakukan penangkapan info dari Kapolsek yah,” beber Humas Polres Bogor melalui pesan WhatsApp.

Sedangkan, Kapolsek Parung Panjang saat dikonfirmasi kembali masih tidak merespon. Lanjut Awak Media menggali informasi ke Kanit Reskrim Polsek Parung Panjang yang menuturkan bahwa tidak ada penangkapan terhadap pelaku Galian C ilegal di Gerowong.

“Belum ada, Tipiter mereun (mungkin),” terang Kanit Reskrim Parung Panjang.

Adanya ketidak singkronan informasi antara Humas Polres Bogor dan Kanit Reskrim Polsek Parung Panjang. Membuat dugaan para Aparat Penegak Hukum (APH) sudah tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap para pengusaha Galian C ilegal.

Oleh sebab itu, Awak Media konfirmasi kembali ke Humas Polres Bogor dan menjelaskan bahwa menurut Kanit Reskrim Polsek Parung Panjang tidak ada Penangkapan kepada para pelaku Galian C ilegal.

“Yang bertindak yah Sat Reskrim Tipiter pastinya,” terang Humas.

Sedangkan menurut anggota Tipiter Polres Bogor, ia sedang ada tugas di jakarta, belum ada informasi terkait tindakan tambang Galian C ilegal dan anggota Tipiter tersebut meminta pemberitaannya.

“Saya lagi di jakarta, belum ada informasi terkait penindakan Galian C di Parung Panjang, coba kirim beritanya. Siap atensinya om,” terangnya melalui telefon WhatsApp.

Sampai berita diterbitkan pihak -pihak terkait belum dikonfirmasi.

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…