BeritaNewsTNI / POLRI

57 Mantan Karyawan PT. Kurnia Asta Surya Demo, Tagih Pesangon Rp 3 Miliar di Cimahi

1004
×

57 Mantan Karyawan PT. Kurnia Asta Surya Demo, Tagih Pesangon Rp 3 Miliar di Cimahi

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Cimahi, 23 Januari 2025 – Sebanyak 57 mantan karyawan PT. Kurnia Asta Surya (PT KAS) menggelar aksi demonstrasi di depan perusahaan yang beralamat di Jalan Cibaligo No. 145B, Kota Cimahi, Selasa (23/1/2025). Mereka menuntut pembayaran pesangon yang hingga kini belum dibayarkan oleh perusahaan, sesuai putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor: 53/Eks-PHI/2024/PUT/PN.Bdg.Jo.No.82/Eks-PHI/2022/PUT/PN.Bdg.Jo.No.388 K/Pdt.Sus-PHI/2022.Jo.No.224/Pdt/Sus-PHI/2021/PN.Bdg.

Aksi tersebut didampingi oleh kuasa hukum mereka, Galih Faisal, S.H., M.H., dan disaksikan oleh perwakilan dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat Wilayah IV Bandung, Bapak Saeful Kamal, serta pihak kepolisian Polsek Cimahi Selatan. Total pesangon yang dituntut mencapai kurang lebih Rp 3 miliar.

Perwakilan perusahaan, Susi, sempat mempertanyakan surat kuasa kepada Galih Faisal. Ketidakjelasan identitas Susi sebagai perwakilan perusahaan, mengingat lokasi tersebut juga terdapat PT. Shamsco Kusmajaya, Suryatex, dan Konveksi Anugrah/CV Anugrah, menimbulkan kebingungan.

Mediasi dilakukan di salah satu ruangan perusahaan, dihadiri oleh Galih Faisal, Saeful Kamal, dan perwakilan mantan karyawan, Kristin. Saeful Kamal mengaku terkejut, karena mengira PT KAS sudah lama tutup dan permasalahan buruh telah selesai.

Galih Faisal, yang juga Ketua Umum Perkumpulan Jurnalis Peduli Masyarakat (PJPM), menyatakan kecurigaan akan adanya pelanggaran hukum di perusahaan tersebut, termasuk pelanggaran ketenagakerjaan, perizinan, perpajakan, dan pengolahan limbah. Ia berharap UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan dapat melakukan investigasi lebih lanjut.

Para mantan karyawan mengaku kecewa karena janji-janji perusahaan yang tak kunjung ditepati. Mereka bahkan melaporkan dugaan penyelewengan dana pesangon oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melalui anggotanya, Pepet, yang diduga menerima uang dari perusahaan sebesar Rp 10 juta per orang untuk 60 karyawan tanpa persetujuan mereka.

Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan dan audit legalitas perusahaan. Mediasi lanjutan diagendakan pada 6 Februari 2025, dengan harapan dihadiri oleh pemilik perusahaan, Bapak Heryawan dan/atau Bapak Denis. UPTD berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut. Para mantan karyawan tetap teguh pada tuntutan mereka dan menginginkan kepastian pembayaran pesangon secepatnya.

(Red)

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…