BeritaInternasionalLintas DaerahLintas ProvinsiNewsTNI / POLRI

Respon Aduan Masyarakat, Polres Garut Razia Pengedaran Miras

15
×

Respon Aduan Masyarakat, Polres Garut Razia Pengedaran Miras

Sebarkan artikel ini

Garut, Eksposelensa .com – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengantisipasi gangguan kamtibmas, Polres Garut melaksanakan operasi cipta kondisi (Cipkon) dengan sasaran razia minuman keras (miras) pada Selasa malam, 28 Januari 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan dari Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., untuk menekan peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan ketertiban di masyarakat.

Razia dilakukan di dua lokasi berbeda yaitu di Kampung Cimaragas, Desa Ngamplangsari, Kecamatan Cilawu dan di Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kaler.

Lokasi pertama melibatkan EH (45), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Ngamplangsari, Kecamatan Cilawu.

Berdasarkan laporan, petugas menyita beberapa jenis barang yang tidak dapat dipastikan legalitasnya, antara lain Intisari sebanyak 6 botol, Prost sebanyak 2 botol, AO kecil sebanyak 1 botol, dan AO Besar sebanyak 1 botol.

Barang-barang ini ditemukan di rumahnya yang terletak di Jalan Sukadana.

Sementara itu, lokasi kedua melibatkan DS (69), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kaler.

Di lokasi rumahnya, yang terletak di Jalan Otto Iskandar Dinata, petugas menemukan 20 botol Bir Bintang.

Kedua kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang, dan para pemilik barang telah dimintai keterangan.

Polisi menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan yang ada demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Ke depannya, pihak berwenang akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran barang terlarang dan menjaga agar masyarakat tetap terlindungi dari risiko yang ditimbulkan oleh barang-barang ilegal.

(Supardi/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *