News

Misteri Desa Kohod Kabupaten Tangerang

190
×

Misteri Desa Kohod Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini

Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Dede Yusuf 

 

Misteri Desa Kohod: Kekayaan Tak Terduga dan Mobil Mewah Rubicon Kepala Desa

 

Eksposelensa.Com.Jakarta – Rapat Komisi II DPR dengan Menteri ATR/BPN baru-baru ini menyoroti kasus unik Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, mengungkapkan keheranannya atas kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) yang luar biasa banyak di desa tersebut, khususnya terkait pagar laut sepanjang 30 km, serta kepemilikan mobil mewah Rubicon oleh Kepala Desa (Kades) berinisial A.

Desa Kohod memiliki hampir 263 bidang HGB seluas 390 hektar, jauh melebihi desa-desa lain di Kabupaten Tangerang yang bahkan mungkin hanya memiliki 3 bidang HGB pagar laut. Keunikan ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa Desa Kohod menjadi pusat kepemilikan HGB pagar laut yang begitu signifikan? Apalagi, tidak ditemukan adanya perluasan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah tersebut.

Dede Yusuf mempertanyakan peran pemerintah daerah, khususnya Pemkab Tangerang, dalam proses pemberian HGB ini. Ia menyoroti kurangnya pengawasan dan pemantauan dalam perencanaan tata ruang dan pembentukan RT/RW yang memungkinkan hal ini terjadi.

Ilustrasi foto :Mobil Mewah Rubicon Kepala Desa:

Lebih mengejutkan lagi, Dede Yusuf menyinggung kepemilikan mobil mewah Rubicon oleh Kades Kohod. Ia menyatakan bahwa bahkan anggota DPR pun belum tentu mampu membeli mobil tersebut, mengingatkan pada potensi ketidaksesuaian antara kekayaan Kades dengan penghasilan yang seharusnya. Hal ini semakin mempertegas kecurigaan akan adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset dan sumber daya di Desa Kohod.

Kasus Desa Kohod menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan aset dan sumber daya di tingkat desa. Kepemilikan HGB yang tidak lazim dan kepemilikan mobil mewah oleh Kades menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. Perlu investigasi lebih lanjut untuk mengungkap fakta di balik kekayaan tak terduga di Desa Kohod dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dan keuangan desa berjalan sesuai aturan.

 

 

Red/N.T

 

 

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…