BeritaLintas DaerahLintas ProvinsiNews

Mobil Penghisap Solar Bergentayangan di SPBU Kota Tangerang, LSM GEMPUR Bersurat ke Mabes Polri dan BPH Migas

231
×

Mobil Penghisap Solar Bergentayangan di SPBU Kota Tangerang, LSM GEMPUR Bersurat ke Mabes Polri dan BPH Migas

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com, Tangerang, – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali ditemukan di beberapa Stasiun Pengisian Bakar Umum ( SPBU) di Kota Tangerang. Sejumlah mobil penghisap solar yang dikenal dengan sebutan Heli ( _Mobil yang telah dimodifikasi_ ) keluar masuk di SPBU, Bitung, Jatake dan Jatiuwung Kota Tangerang.

Terpantau dilokasi, sebuah mobil truck yang diduga telah dimodifikasi melakukan pengisian di SPBU 34.151.09 yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Jatake, Jati Uwung Kota Tangerang, usai pengisian BBM solar di SPBU tersebut, Truck dengan Nomor Polisi B 9946 CB melanjutkan pengisian di SPBU 34.158.06, yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang.

Setelah dikonfirmasi, pengemudi yang enggan menyebutkan namanya, menjelaskan bahwa ia melakukan pengisian berulang-ulang di SPBU dengan sekali pengisian 800 ribu. “Saya baru keluar, baru ngisi satu kali senilai 800 ribu,” terang pengemudi kepada Wartawan, pada Sabtu dinihari 01/2/25.

Selain itu pengemudi truck berukuran besar itu juga menjelaskan bahwa satu kali beroperasi ia mampu membeli BBM Solar hingga ribuan liter, yang selanjutnya BBM bersubsidi tersebut dibawa ke sebuah gudang di wilayah Kota Tangerang.

Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM GEMPUR) Provinsi Banten, mengecam keras bisnis ilegal yang dilakukan oleh para Mafia Solar yang sangat merugikan masyarakat dan negara tersebut.

” Kami minta kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, agar lebih mengaktifkan anggotanya untuk patroli pada tengah malam di SPBU – SPBU Kota Tangerang, karena mayoritas mafia solar beroperasi pada malam hari,” Ujar Ilham Saputra selaku Ketua DPD LSM GEMPUR di ruang kerjanya, Minggu (2/2/25).

Ilham Saputra sangat menyayangkan pihak SPBU yang terkesan memberikan peluang kepada para mafia Solar sehingga para perampok hak rakyat tersebut secara leluasa beraksi.

“Kami dari LSM Gempur segera melayangkan surat ke Mabes Polri dan BPH Migas, kami minta agar dilakukan penindakan yang tegas terhadap para mafia solar, apabila terbukti ada keterlibatan oknum SPBU maka kami minta tegakkan peraturan sesuai perundangan -undangan,” tegasnya.

Lebih lanjut Ilham Saputra mengatakan, Praktik mafia solar bersubsidi di Kota Tangerang merupakan bukti nyata bahwa lemahnya pengawasan pihak berwenang, peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam mengawasi dan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. tegasnya.

Diakhir Ilham Saputra menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi SPBU-SPBU di Kota Tangerang yang diduga menjadi sarang para mafia Solar dalam melancarkan usaha ilegalnya.

Berikut beberapa SPBU yang diduga tempat mafia solar beraksi,  SPBU 34.151.09 yang berlokasi di jalan Gatot Subroto, Jatake, Jatiuwung Kota Tangerang, SPBU 34.158.06 yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Kadujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dan SPBU 34.151.28 yang berlokasi di Taman Cibodas, Jatiuwung Kota Tangerang.

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…