BeritaNewsTNI / POLRI

100 Hari Capaian Kinerja Program Asta Cita Presiden RI di Polda Banten

138
×

100 Hari Capaian Kinerja Program Asta Cita Presiden RI di Polda Banten

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com, Serang – Program 100 Hari Asta Cita merupakan bagian dari upaya percepatan atau akselerasi program kerja pemerintahan Presiden RI. Program ini dilaksanakan di wilayah hukum Polda Banten serta Polresta dan Polres jajaran, bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Pelaksanaan program ini dimulai pada tanggal 1 November 2024 hingga 31 Januari 2025.

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan capaian 100 hari Program Asta Cita Presiden RI melalui Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki, beliau mengumumkan bahwa Polda Banten telah membentuk Satgas untuk mendukung program Asta Cita. “Dalam upaya mempercepat program kerja 100 hari yang telah ditetapkan oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Polda Banten telah membentuk struktur satgas, menetapkan pembagian tugas, serta mendirikan posko percepatan di lingkungan Polda Banten,” ujarnya.

Selanjutnya Suyudi mengatakan bahwa Polda Banten telah membentuk sejumlah Sub Satgas sebagai bentuk dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Program ini mencakup delapan inisiatif, yang meliputi Subsatgas Swasembada Pangan, Subsatgas Penyuluhan, Subsatgas Tindak Pidana Korupsi, Subsatgas Tindak Pidana Judi Online, Subsatgas Tindak Pidana Narkoba, Subsatgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Subsatgas Tindak Pidana Penyelundupan.

Kapolda Banten menjelaskan bahwa Subsatgas Swasembada Pangan Polda Banten telah berhasil menanam jagung di lahan seluas 1.274 hektare. “Kementerian Pertanian RI menetapkan target penanaman jagung untuk Polda Banten sebesar 4. 325 hektare, dari total target nasional yang mencapai 1,2 juta hektare di seluruh Polda di Indonesia. Saat ini, Polda Banten telah mencapai capaian sebesar 29,46% dari target yang telah ditentukan, yaitu 4. 325 hektare. Sisa lahan yang belum ditanami oleh Polda Banten masih sekitar 70,54%, atau sekitar 3. 051 hektare. Di lahan tersebut, kami tidak hanya fokus pada tanam jagung secara monokultur, melainkan juga menerapkan metode tumpang sari dengan mengkombinasikan jagung dan tanaman hortikultura.” katanya.

Suyudi mengatakan bahwa terdapat beberapa penanganan kasus yang menjadi atensi dalam program Asta Cita, “Adapun penanganan kasus yang menjadi atensi Presiden dalam program Asta Cita antara yaitu penanganan tindak pidana Narkoba, penanganan tindak pidana korupsi, penanganan tindak pidana judi online dan penanganan tindak pidana penyelundupan,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Kapolda Banten menjelaskan bahwa Sub Satgas Tipidkor yang menangani tindak pidana korupsi di Polda Banten dan jajarannya telah berhasil mengungkap sejumlah kasus. “Kami berhasil mengungkap 10 laporan polisi (LP) dan 6 laporan investigasi (LI), dengan jumlah tertinggi terjadi di Polresta Serang Kota sebanyak 3 LP, serta Polres Pandeglang dengan 2 LI dengan jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 6.127.155.500 dengan jumlah tersangka 5,” katanya.

Lebih lanjut, Sub Satgas yang menangani tindak pidana judi online juga mencatatkan keberhasilan dengan mengungkap 9 LP dan 3 LI, di mana pencapaian tertinggi diraih oleh Polda Banten dengan 4 LP dan Polres Lebak memperoleh 2 LI dan menangkap 5 tersangka.

Suyudi juga menyoroti kesuksesan Sub Satgas TPPO yang menangani tindak pidana perdagangan orang di wilayah Polda Banten. “Kami berhasil mengungkap 6 LP dan 10 LI, dengan pencapaian tertinggi dari Polda Banten yaitu 3 LP dan 8 LI dengan jumlah kasus 7, jumlah korban 13 dan terjadi di 7 TKP dengan meringkus tersangka sebanyak 11,” tambahnya.

Dalam hal tindak pidana penyelundupan, Polda Banten mencatat hasil yang memuaskan, dengan jumlah pengungkapan mencapai 5 LP dan 5 LI, di mana Polda Banten sendiri menyumbangkan 3 LP dan 2 LI dan berhasil meringkus 7 pelaku.

Selain itu, Sub Satgas Tindak Pidana Narkoba juga menunjukkan kinerja yang signifikan dengan mengungkap sebanyak 131 kasus, dengan jumlah tertinggi di Polresta Tangerang yang mencapai 55 LP dengan rincian Sabu sebanyak 6.25285 kg, Sintesis sebanyak 2.893,02 gram, Extacy sebanyak 4.286 butir, Psikotropika : 460 butir dan Obat-obatan 9.600.471 butir.

Suyudi menyatakan komitmen pihaknya untuk terus mempertahankan dan meningkatkan keberhasilan ini sebagai dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI. “Kami akan berupaya untuk terus meningkatkan capaian ini sepanjang tahun 2024 dan menjadikannya sebagai standar yang akan kami optimalkan dalam pelaksanaan tugas di tahun 2025,” tutur Suyudi.

Diakhir Suyudi juga menjelaskan pihaknya telah melaksanakan program makan gratis kepada para siswa. “Dalam hal ini Polda Banten juga telah melaksanakan program makan bergizi kepada para siswa di wilayah Banten,” tutup Suyudi.

“Perampokan Sumber Alam oleh Oknum Pejabat: Rakyat Terpuruk, Negara Diam” Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya alam kembali menyeruak di tengah krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah. Di berbagai daerah, tambang ilegal, kebocoran hasil bumi, serta penguasaan lahan hutan oleh korporasi terus meningkat—dan di balik semuanya, bayangan oknum pejabat negara kerap terlihat. Investigasi sejumlah aktivis lingkungan dan jurnalis independen mengungkap pola sistematis: pemberian izin tambang yang penuh kejanggalan, proyek infrastruktur yang mengorbankan warga, serta kebijakan daerah yang disetir oleh kepentingan investor. Di balik meja rapat dan tanda tangan pejabat, miliaran rupiah kekayaan alam berpindah tangan—sementara rakyat di wilayah terdampak hanya mewarisi lumpur, polusi, dan kemiskinan. “Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, tapi pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Negara wajib mengelola bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir pejabat atau korporasi rakus,” tegas [Nama Narasumber], aktivis lingkungan dari [Nama Lembaga]. Di Kalimantan, Papua, hingga Sulawesi, jejak perampasan sumber daya alam meninggalkan luka sosial dan ekologis yang dalam. Warga kehilangan lahan, air bersih, serta akses terhadap hutan adat yang selama ratusan tahun menjadi sumber kehidupan. Ironisnya, sebagian proyek yang diklaim “pembangunan” justru melanggengkan penderitaan. Pengawasan lemah, penegakan hukum tumpul ke atas, dan kedekatan antara pejabat dengan pemodal membuat praktik ini seolah mendapat restu. Di banyak kasus, aparat justru melindungi kepentingan perusahaan ketimbang rakyat. Laporan terbaru beberapa lembaga independen menunjukkan, nilai kerugian negara akibat kebocoran hasil sumber daya alam mencapai triliunan rupiah per tahun. Namun yang lebih tragis, adalah kerugian sosial dan moral: hilangnya kepercayaan rakyat kepada negara yang seharusnya melindungi mereka. Rakyat menunggu langkah nyata: audit menyeluruh atas izin tambang, penuntasan kasus korupsi sumber daya alam, dan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Bila tidak, maka sejarah akan mencatat — bahwa negeri yang kaya ini dirampok dari dalam oleh mereka yang seharusnya menjaganya.
Berita

Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya…