Eksposelensa.com, Bandung, – Apotek Ananda Pratama yang berlokasi di Jalan Tubagus Ismail No.31, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Obat.
Pasalnya Apotek yang ramai dikunjungi oleh pria remaja tersebut mengedarkan obat keras golongan G tanpa resep dokter.hal itu diketahui saat sejumlah awak media mendatangi apotek tersebut dan mewawancarai penjaga toko.
” Iya saya menjual obat golongan G tanpa resep dokter. Tapi kalo remaja yang beli gak saya kasih, apa lagi kalau memakai almamater sekolah. Tapi bila yang membeli dewasa walaupun tanpa resep dokter tetap di layani, inikan hanya obat golongan G,” beber penjaga Apotek, Jum’at (7/2/24).
Adanya pernyataan dari penjaga toko seperti itu tentunya menjadi pertanyaan, apakah Apoteker tersebut memiliki izin resmi pendirian Apoteker atau tidak ?, sebab salah satu syarat mendirikan Apotek harus memiliki tenaga apoteker yang memenuhi standar kompetensi dan memiliki izin praktik .
Terkait hal itu, Aktivis muda,Ahmad Fahrul Rozi, S.H., C.NSP., CHSE meminta kepada pihak berwenang agar melakukan pemeriksaan terkait Izin pendirian yang dimiliki oleh Apotek Ananda Pratama.
“Kami duga apotek Ananda Pratama telah menyalahi aturan, sangat jelas di atur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Obat,
Dalam undang – undang tersebut, Apoteker hanya boleh menjual obat keras jika ada resep dokter yang valid,sebab obat keras adalah obat yang memiliki potensi untuk menyebabkan ketergantungan atau efek samping yang serius jika digunakan secara tidak tepat, ” Terang Fahrul Rozi.
Oleh karena itu, sambungnya, penjualan obat keras harus diawasi dengan ketat untuk memastikan bahwa obat tersebut hanya digunakan oleh orang yang memerlukannya dan dengan dosis yang tepat. Apoteker juga harus memastikan bahwa pasien memahami cara menggunakan obat tersebut dengan benar dan memantau efek sampingnya, jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Untuk itu Kami minta kepada semua pihak berwenang baik pihak Kepolisian maupun Dinas Kesehatan agar melakukan tindakan tegas terhadap Apotek Ananda Pratama, tegas Ahmad Fahrul Rozi.
Terpantau dilokasi, Apotek Ananda Pratama ramai didatangi oleh pria remaja yang membeli obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol,
Melihat hal itu awak media menginformasikan kepada Polsek Coblong Polrestabes Bandung namun sangat disayangkan saat dilakukan penggeledahan oleh pihak Kepolisian tidak ditemukan Obat Keras Daftar G karena diduga telah dipindahkan dari dalam apotek.