Eksposelensa.com – KOTA CIMAHI – Satu bukti terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 13443 atas nama pemilik Aisah yang dibuat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) produk hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi, kali ini dipermasalahkan oleh salah satu ahli waris via kuasa hukumnya.
Pasalnya terbitnya SHM No. 13443 atas nama pemilik Aisah produk hukum BPN Kota Cimahi tersebut, patut diduga penerbitannya tidak melalui prosedur yang benar dan disinyalir dipaksakan karena bukti fisik penguasaan objek tanahnya diduga milik orang lain, yaitu ahli waris Yaya bin Martasasmita.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum (Ketum) Gemantara, U. Supriatna kepada tim FNC melalui Siaran Pers di kantor Gemantara Kota Bandung pada Hari Minggu (9/2/2025).
U. Supriatna (Ketum Gemantara) bertindak selaku Kuasa dari keluarga pemohon / ahli waris, yakni Yaya bin Martasasmita pemilik tanah Kohir leter C. Desa No. Persil l 1362, di mana tanah objek miliknya secara fisik diakui oleh Aisah pemilik sertifikat No 13443 Cipageran.
U. Supriatna menerangkan, bahwa tindakan hukum pertama sekali dia selaku Kuasa ahli waris Yaya dalam permasalahan tanah tersebut, tentunya dengan melayangkan surat resmi perihal permohonan pemblokiran Sertifikat SHM Nomor: 13443 Cipageran kepada Kantor BPN Kota Cimahi pada tanggal 07 Pebruari 2025.
Respon dari pihak BPN Kota Cimahi, menurutnya. dengan Adanya Surat undangan untuk gelar mediasi nomor : 25 UND-32.77.MP.01.01./11/2025 yang dillayangkan kantor pertanahan Kota Cimahi kepada U. Supriatna sehubungan dengan adanya surat darinya selaku kuasa ahli waris Yaya sebelumnya.
Secara tegas U. Supriatna menduga, bahwa Sporadik dasar hukum terbitnya SHM No. 13443 Cipageran atas nama Aisah tidak dilengkapi dasarnya / hanya sepihak, di mana pendaftarannya tidak melibatkan pihak Kantor Kelurahan, juga biaya jasa kepengurusan oleh Notaris serta pengukuran objek tanah dilakukan hanya sepihak tanpa melibatkan ahli waris yang sah.
Hal ini, menurut U. Supriatna menimbulkan permasalahan terhadap pihak pemohon, yaitu ahli waris Yaya bin Martasasmita (Alm) seperti objek tanah yang dimiliki Aisah adalah kohir leter C 1362, dan ternyata Aisah mengajukan dengan Kohir 1361, tetapi objeknya ada di leter Kohir C. Desa Persil 1362.
Proses dasar – dasar inisiasi BPN Kota Cimahi menggelar Mediasi di kantor pertanahan kepada pihak-pihak terkait, juga segala yang dipersengketakan pihak ahli waris Yaya diterangkan U. Supriatna.
“Sebagaimana diatur dalam peraturan menteri Agraria Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Nomor: 21 tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan yang dijadwalkan Jumat 7 Pebruari 2025, pukul 11.30 WIB gelar mediasi terkait sengketa bidang tanah SHM Nomor: 13443 Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi” terangnya.
Dalam mediasi itu, lanjut U. Supriatna dihadiri oleh tim ajudikasi unit kerja penanganan Sengketa dan Konflik, serta Penanganan Perkara, Ibu Santi Kasi PPS BPN Kota Cimahi serta didampingi Suryadi, U. Supriatna, sebagai kuasa dari ahli waris Yaya bin Martasasmita, perwakilan dari kelurahan, serta perwakilan dari ahli waris Yaya bin Martasasmita.
“Namun amat disayangkan pihak Aisah tidak hadir tanpa alasan yang jelas, akan tetapi mediasi tetap dilanjutkan” kata U. Supriatna.
U, Supriatna sebagai kuasa pihak pemohon menyampaikan untuk membuka arsip atau data yang ada di kantor BPN mengenai objek tanah yang ada di Kelurahan Cipageran yang diduga ada perbedaan yang dimiliki oleh Aisah.
“Kami meminta jawaban dari pihak BPN dan ingin mengetahui yang sebenarnya. Apakah benar sertifikat yang dimiliki Ibu Aisah dengan kohir 1361, kami ingin tahu yang sebenarnya karena patut diduga kohir 1361 yang dimilik Aisah tersebut menduduki alas hak objek kohir 1362 karena permasalahan ini sudah lebih lima tahun” ungkapnya
“Dengan itu, kami akan terus memperjuangkan dan menuntut hak-hak para waris. Maka itu kami memohon penjelasan dari BPN jangan ada yang ditutup tutupi, dan kenapa selama ini tidak pernah dipertemukan atau melihat objek tersebut mengecek bersama-sama untuk melihat lokasi agar tidak terjadi polemik” ucap U. Supriatna tegas.
Kata U. Supriatna, para pihak ahli waris dari (Alm) ibu Yaya menduga, bahwa pihak BPN ada keterlibatan dan ada unsur kesengajaan karena pihak BPN tidak transparan dalam menjelaskan pada mediasi tersebut.
“Ahli waris sangat kecewa, ternyata dugaan kata ahli waris terbukti, ada keterlibatan pihak BPN dalam penerbitan sertifikat dalam proses persyaratannya dipaksakan, sehingga terbit sertifikat PTSL tersebut” tutupnya.
Sumber : Keterangan Pers Ketum Gemantara/FNC
Editor : sri