BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Misteri Mobil Honda City di Rumah Mewah Ketua RT: Kasus Dugaan Penadahan Terungkap?

9
×

Misteri Mobil Honda City di Rumah Mewah Ketua RT: Kasus Dugaan Penadahan Terungkap?

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Semarang, Jawa Tengah – Tim Liputan Khusus Investigasi GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mengungkap kasus menarik terkait sebuah mobil Honda City yang menjadi pusat perhatian.  Mobil dengan nomor polisi B 1390 SAP ini, berdasarkan informasi yang diterima GMOCT, merupakan unit yang sedang dicari oleh pihak leasing karena masih dalam proses angsuran.  Kejanggalan muncul ketika tim investigasi menemukan mobil tersebut berada di sebuah rumah mewah milik a/n Ts seorang Ketua RT 05 RW VI Kelurahan MuktiHarjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang pada tanggal 5 Februari 2025 sekitar pukul 14.30 WIB saat mendampingi kuasa penarikan a/n Adi Tobing, Ts sang Ketua RT tersebut juga menurut informasi berprofesi sebagai pendeta dan seorang Dosen di Udinus kota Semarang.

Saat dikonfirmasi, Ketua RT tersebut mengaku bahwa mobil Honda City itu milik anak perempuannya S H yang bekerja sebagai jaksa.  Namun, keterangan yang diberikan oleh anak perempuan Ketua RT (sang jaksa) justru berbeda.  Ia menyatakan bahwa mobil tersebut adalah milik suaminya, seorang anggota TNI yang berdinas di Mabesad TNI Jakarta.

Ketidaksesuaian keterangan ini menimbulkan kecurigaan kuat akan adanya dugaan penadahan.  Diduga, mobil tersebut dijual secara ilegal oleh pemilik pertama yang masih terikat kontrak angsuran.  Baik sang jaksa maupun suaminya kini menjadi terduga penadah.

Diperkuat juga dengan saat didatangi ke rumah sang Ketua RT 05 RW VI Pedurungan tersebut plat nomor mobil yang terpasang adalah plat nomor palsu yang diduga sengaja dipasang dengan Plat Nomor B 1976 ZJB sementara seharusnya plat nomor tersebut adalah B 1390 SAP.

Surat kuasa yang ditemukan (lihat gambar terlampir) menunjukkan adanya proses hukum yang sedang berjalan terkait mobil tersebut.  Surat kuasa ini diberikan oleh Abdul Rahman, seorang Back End Head di PT CIMB Niaga Auto Finance Cabang Karawang, kepada PT Leston Abdi Jaya.  Surat kuasa ini terkait dengan Perjanjian Pembiayaan Debitur No. 404240192401 tanggal 8 Maret 2024.

PT Lesto Abadi Jaya pun, memberikan kuasa kepada Adi Tobing untuk membantu menarik Unit tersebut, dan Adi Tobing didampingi oleh awak media saat mendatangi rumah sang ketua RT tersebut, akan tetapi saat dikonfirmasi apakah Adi Tobing sudah melakukan penarikan atau belum, dijawab tidak ditarik.

Team liputan khusus GMOCT pun mendatangi CIMB cabang Semarang kota pada hari Kamis 06/02/2025 dan diterima oleh Feri sebagai Manajer Mitra, saat ditanyakan terkait apakah dengan data-data yang diperlihatkan oleh team liputan, Feri menjawab bahwa ” benar mobil itu masih dalam jaminan fidusia CIMB niaga cabang kelapa Gading dengan keterlambatan 151 hari, dan PT Lesto Abadi Jaya ada kemitraan dengan CIMB sebagai mitra pihak ketiga (eksternal)”.

Dihari yang sama team liputan khusus GMOCT pun mencoba kembali memantau ke kediaman sang Ketua RT tersebut, untuk memastikan apakah unit mobil tersebut apakah masih ada atau sudah tidak ada dan terpantau bahwa Unit mobil tersebut sudah tidak terparkir lagi di garasi kediaman sang ketua RT tersebut.

Tim Liputan Khusus Investigasi GMOCT akan terus menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan akan memberikan update terbaru secepatnya.  Kami akan berupaya untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi dari semua pihak terkait dan mengungkap fakta sebenarnya di balik misteri mobil Honda City ini.  Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau dan informasikan kepada publik.

Team

( Adji Saka ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *