BeritaLintas DaerahLintas ProvinsiNews

Diduga Cemari Lingkungan, DLHK Kabupaten Tangerang Segera Sidak ke CV APM

197
×

Diduga Cemari Lingkungan, DLHK Kabupaten Tangerang Segera Sidak ke CV APM

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com, Tangerang – Diduga tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), CV.Aneka Pangan Mas (APM) yang berlokasi di Jalan Padat Karya, No. 74 Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang berdampak pada ketidak nyamanan warga sekitar.

Pasalnya perusahaan yang bergerak dibidang makanan ringan (Snack) tersebut diduga dengan sengaja membuang cairan limbah yang berbau menyengat ke aliran sungai sehingga menyebabkan sungai disekitar tercemari.

Terkait hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM GEMPUR) Kabupaten Tangerang, Mahmudin, melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.

“Kami dari LSM Gempur sangat menyayangkan pihak CV. APM yang terkesan tidak peduli terhadap warga sekitar sebab, dampak dari limbah yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut menyebabkan bau yang sangat menyengat sehingga warga sekitar merasa tidak nyaman.” Ujar Mahmudin di gedung DLHK Kabupaten Tangerang.Kamis (13/2/25).

Lanjutnya, Kami menduga selain tidak memiliki IPAL, CV APM
tidak memiliki Amdal UKL – UPL
(Analisis Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), untuk itu kami minta kepada DLHK Kabupaten Tangerang dapat segera melakukan sidak ke CV. APM.

Apabila CV. APM terbukti melakukan pelanggaran berikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku jangan sampai ulah para pengusaha yang tidak taat aturan warga yang menjadi dampaknya. Tegas Mute sapaan akrab Mahmudin.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelola Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (Kabid PSLB3 DLHK) Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika menegaskan pihaknya akan menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan ke CV.APM.

“Nanti kita terjunkan Tim ke sana, untuk di cek fasilitas pembuangannya dan mengambil sempel dari limbah cair yang nantinya akan di uji lab, agar diketahui kandungan dari limbah yang dihasilkan oleh CV. APM, ” Kata Hari Mahardika diruang kerjanya.

Hingga berita ini diterbitkan CV. APM belum dikonfirmasi

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…