BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Kejaksaan Negeri Kebumen Berjanji Normatif Dalam Kasus Viral Supono VS Sugiyono

10
×

Kejaksaan Negeri Kebumen Berjanji Normatif Dalam Kasus Viral Supono VS Sugiyono

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Kebumen –  Sempat dinilai lamban dan terkesan takut dalam menangani sebuah perkara  dugaan tindak pidana  intimidasi, penggerudukan dan tindakan kesewenang-wenangan serta pemaksaan yang dilakukan oleh Supono, Oknum Kepala desa (Kades) merangkap Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP)  terhadap Sugiyono, yang merupakan salah satu Anggota LPKSM Kresna Cakra Nusantara yang berdomisili di Kebumen, kini akhirnya Polres Kebumen mulai Menunjukan kembali keseriusannya dengan melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kebumen.

Di ketahui sebelumnya sempat viral beredar vidio dan beritanya di media Social dan  di beberapa platform media nasional.

Pasca viral, Kepolisian Resor (Polres) Kebumen tampak dengan cepat merespon dan  menanggapi beredarnya berita dan  unggahan video penggerudukan dan intimidasi yang dilakukan sekelompok anggota Ormas diduga Pemuda Pancasila (PP) dengan korbannya masyarakat.

Kapolres Kebumen AKBP Recky terkonfirmasi melalui Kasatreskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwansyah telah merespon cepat kejadian tersebut dan mengakui perkara tersebut sudah ditangani Polres Kebumen.

Saat itu Pihaknya menyampaikan, Polres Kebumen telah bergerak cepat dan akan melakukan pemanggilan kepada siapa saja yang terlibat dalam video viral tersebut, untuk dimintai keterangan.

“Polres Kebumen akan melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terlibat pada video tersebut. Kami akan memintai keterangan satu persatu,” ungkap AKP La Ode Arwansyah, ( 23/7 /2024)

Dari berita dan video viral tersebut, menurut AKP La Ode Arwansyah, ada dua pokok permasalahan dan saat itu telah dilaporkan ke kepolisian, Yang pertama dugaan intimidasi, selanjutnya persoalan pungutan liar di salah satu SD Negeri yang ada di Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Laode Arwansyah, sejak awal video tersebut diunggah dan menjadi perhatian publik, Polres Kebumen telah bergerak mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan.Termasuk akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang melakukan intimidasi ataupun pemaksaan, seperti yang terlihat pada video.

Laode Arwansyah menambahkan, untuk kasus punglinya, menurut La Ode, sudah ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kebumen.

“Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kebumen telah menerima laporan terkait dugaan pungli, dan melakukan pemeriksaan serta permintaan dokumen kepada pihak-pihak yang terkait,” ungkap AKP La Ode Arwansyah.

AKP La Ode sempat memastikan bahwa kasus tersebut  ditangani serius oleh Polres Kebumen, dan berjanji akan menginformasikan setiap tahap perkembangannya sebagai transparansi publik.

Mendengar kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kebumen, Sugiyono bersama kuasa hukumnya, Supriyono S.H., M.H. CS, segera mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen untuk mempertanyakan kebenaran informasi tersebut sekaligus untuk mengetahui sejauh mana perkembangan proses penangananya.

Kepada Awak media, Sugiyono menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen dan ditemui oleh Hani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen.

“Saya menghadap bu Hani  selaku jaksa yang menangani perkara saya terkait pencemaran nama baik dan fitnah, saya berharap agar  jaksa penuntut umum melakukan tuntutan seberat-beratnya kepada tersangka Supono, Kepala Desa Menganti dengan pertimbangan saya korban, selama ini membantu negara sosial kontrol  membela rakyat kecil terutama wali siswa tanpa pamrih, mengawal dana bos, dugaan pungli, oleh beberapa oknum penyelengara pendidikan, kenapa di halang halangi oleh oknum kades seragam ormas membawa pasukan  selain mengaku beking  sekolah SD yang diduga melakukan  pungli sekaligus menuduh memfitnah dan mencemarkan nama baik saya”, ujar Sugiyono.

Terpisah, Kuasa Hukum Sugiyono menyampaikan apresiasi kepada JPU, bahwa perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri kebumen.

“Terkait apa yang diterangkan oleh Sugiyono dihadapan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kebumen, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana bunyi pasal 310 KUHP, intinya supriyono S.H., M.H., selaku kuasa hukum Sugiyono selaku korban, menyampaikan apresiasi kepada JPU, bahwa perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kebumen, sehingga Sugiyono berharap, agar terdakwa supono Kepala Desa Menganti Sruweng agar dituntut dengan pidana penjara, mengingat tidak adanya perdamaian”, Tandas Supriyono. (12/2/25).

Saat dikonfirmasi Awak Media melalui pesan WhatsApp pribadinya, Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Laode Arwansyah membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan pelimpahan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kebumen.

Disinggung kapan berkas perkara dugaan punglinya akan turut dilimpahkan juga ke Kejaksaan Negeri Kebumen dan sampai dimana prosesnya, Laode Arwansyah belum menjawab, sampai berita ini diturunkan.

“Sdh dilimpahkan ke kejaksaan mas”, singkat Kasat Reskrim. (13/02/25)

Hal serupa disampaikan oleh Hani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kebumen, Hani membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Supono, bahkan Hani juga menjelaskan bahwa Supono sudah sempat dipanggil dan sudah mengakui kesalahannya. Hani juga berjanji akan  menerapkan sikap

yuridis normatif secara profesional dan proporsional dan akan segera membawa kasus tersebut ke meja hijau dengan estimasi dua Minggu kedepan.

“Pada prinsipnya saya selaku jaksa penuntut umum, dalam menangani perkara akan menerapkan yuridis normatif secara profesional dan proporsional”, tegasnya, saat dikonfirmasi Awak Media diruangnya, (12/02/25)

Reporter: Sudirlam

Kejaksaan Negeri Kebumen Berjanji Normatif Dalam Kasus Viral Supono VS Sugiyono

(  Adji Saka )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *