Eksposelensa.com – Demak – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada anggota dan Bhayangkari Polres Demak di Aula Wicaksana Laghawa, Selasa (25/2/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Jateng, Kombes Pol. Johanes Setiawan Widjanarko, bersama timnya dan diikuti oleh anggota dan Bhayangkari Polres Demak.
Sosialisasi difokuskan pada dua materi utama: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan tata cara penggunaan senjata api.
Pembina Mugiarti menyampaikan materi terkait KUHP Nasional yang baru, sementara Kompol Subroto memaparkan materi penggunaan senjata api bagi anggota kepolisian.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menekankan pentingnya kegiatan ini bagi seluruh anggota Polres Demak.
“Kami berharap para anggota dapat memahami dan mengimplementasikan materi yang disampaikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya.
Pemahaman yang baik terhadap KUHP Nasional yang baru dan tata cara penggunaan senjata api sangat krusial untuk menunjang kinerja kepolisian yang profesional dan bertanggung jawab.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan anggota dalam menjalankan tugas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
( Adji Saka )