Eksposelensa.com – Saat ini program transmigrasi mempunyai paradigma baru. Pada masa lalu sifatnya top down sekarang bottom up. “Sekarang keinginan adanya transmigrasi bisa diusulkan oleh pemerintah daerah”, ujar Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Jakarta, 25/2/2025. Dari paradigma baru inilah membuat banyak kepala daerah meminta kepada Kementerian Transmigrasi agar wilayahnya mendapat kiriman transmigran.
“Kabupaten Halmahera Selatan menyatakan butuh 250 kepala keluarga, sedang Kabupaten Siak membutuhkan 500 kepala keluarga”, ungkapnya. “Mereka membutuhkan para transmigran agar lahan-lahan kosong terkelola dan berdaya guna hingga menjadi daerah pertumbuhan ekonomi baru”, tambahnya.
Paparan di atas disampaikan Viva Yoga saat dirinya berdialog dengan para akademisi Universitas Nasional (Unas) dalam forum KAHMI Rayon Unas. Hadir dalam forum tersebut Rektor Unas Dr. El Amry Bermawi Putera, MA; mantan rektor Prof Umar Basalim, Ketua KAHMI Rayon Unas Dr. Zainul Djumadin, Prof Edi, para dekan, Ambia Boestam, Umar Husin, dan puluhan akademisi serta anggota KAHMI lainnya.
Lebih lanjut dikatakan, hadirnya para transmigran tak hanya menciptakan daerah pertumbuhan baru namun juga memekarkan wilayah administrasi. Disebut sejak transmigrasi dilakukan oleh pemerintah pada tahun 1950, program ini telah melahirkan 1.567 desa, 466 kecamatan, 114 kabupaten/kota, dan 3 provinsi. Tiga provinsi yang terbentuk dari adanya transmigrasi adalah Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Selatan.
Di tengah efisiensi anggaran, Kementerian Transmigrasi menurut Viva Yoga dituntut untuk melakukan program-program yang inovatif dan kreatif dengan tidak menggantungkan pada APBN. Dirinya mengajak kepada semua pihak, seperti pelaku usaha dan perguruan tinggi untuk berkolaborasi atau bekerja sama membangun kawasan transmigrasi.
Diungkap, Kementerian Transmigrasi saat ini memiliki lahan 3,1 juta Ha dan 619 kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia di luar Jawa dan Bali. Lahan-lahan itu disebut bisa dikerjasamakan. Bila di Kementerian Kehutanan ada lahan yang bisa dikerjasamakan dengan pihak lain dalam kesepakatan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maka di Kementerian Transmigrasi ada Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT). “Dalam IPT bisa menanamkan modal untuk usaha pertanian, perkebunan, perikanan, dan tambang”, ujarnya.
Dari peraturan itu Viva Yoga mengajak semua pihak termasuk Unas untuk memanfaatkan peluan dan kesempatan yang ada. “Membangun kawasan transmigrasi perlu berkolaborasi dengan semua pihak”, tutur mantan Presidium Majelis Nasional KAHMI itu. Ditegaskan, seperti IPPKH yang tidak mengubah fungsi dan peruntukan hutan, IPT juga tidak mengganggu program transmigrasi dan keberadaan transmigran. Justru IPT dengan pola inti-plasma akan dapat memberikan trickle down effect pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi.*_Press Releases_*
( Adji Saka )