Eksposelensa.com – Perjudian sabung ayam di Dusun Bulusari, Ponorogo, merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 303 dan 303 bis KUHP, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun. Namun, aktivitas ilegal ini terus berlangsung, menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum di daerah tersebut.
Kekecewaan masyarakat terhadap Polres Ponorogo semakin menguat, dengan dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat. Pernyataan keras Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait oknum polisi yang terlibat dalam berbagai tindakan kriminal seharusnya menjadi momentum untuk membersihkan institusi Polri dari praktik-praktik kotor.
Kasus di Ponorogo ini menjadi cerminan penting tentang perlunya reformasi dan penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui apa yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk menangani kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan transparan.
( Adji Saka )